Berdasarkan konsideran Keputusan Direktur Pembianaan Sekolah Dasar Nomor 1648/D2/KP/2017 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar Tahap VII tahun anggaran 2017 dan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Nomor : 1665/D3/KP/2017 tentang Penetapan Siswa penerima program indonesia pintar (PIP) Tahap VII tahun anggaran 2017, Serta Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : 5390/D4/KU/2018 tentang Siswa Peneima Program Indonesia Pintar PIP Tahun 2018.
Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa program indonesia pintar atau PIP berlaku untuk juga untuk pendidikan non formal atau lembaga pendidikan seperti SKB/PKBM/LKP yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan baik itu jenjang Kejar Paket A/Ula, Kejar Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya, hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan nomor : KEP.856/C4.1/MS/2017 tanggal 3 Juli 2017 tentang usulan peserta didik Calon penerima program indonesia pintar (PIP) tahun 2017 dan tahun 2018
Berikut ini adalah daftar nama penrima program Indonesia Pintar program Paket A, Paket B dan Paket C setara SMA se Indonesia melalui jalur pendidikan non formal silahkan unduh disini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar