Senin, 25 Februari 2019

Validasi NIK, NISN, dan titik koordinat Dapodik 2019 c

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan  telah merilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c dalam rangka pemutakhiran data Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 yang merupakan perbaikan dan pembaruan dari Versi 2019.b. Perbaikan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan-laporan adanya bugs. Beberapa perbaikan dan pembaruan pada aplikasi ini di antaranya yaitu pengaturan untuk mengakomodasikan program SKS, pengaturan pada rombongan belajar, validasi pada NIK, NISN, dan titik koordinat serta pengaturan lainnya.

Aplikasi ini dirilis dalam bentuk INSTALLER yang dapat diunduh pada lampiran berita ini. Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen versi lama (Versi 2019.b) kemudian unduh dan install Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c serta lakukan registrasi ulang.

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c :

[Perbaikan] Perubahan data pribadi pada GTK hanya dapat dilakukan oleh individu GTK yang bersangkutan

[Perbaikan] Perbaikan validasi pengecekan mata pelajaran yang tidak terdapat di struktur kurikulum

[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan mata pelajaran pada pembelajaran

[Perbaikan] Menonaktifkan tombol proses kelulusan bersama pada jenjang SMA dan SMK

[Perbaikan] Menonaktifkan tombol Luluskan PD Tingkat Akhir pada menu Rombongan Belajar

[Perbaikan] Menonaktifkan tombol Batalkan Registrasi pada menu Peserta Didik Keluar

[Perbaikan] Penguncian tombol Tambah Siswa Kelas 1 SD hanya dapat dimapping pada rombel tingkat 1 saja

[Perbaikan] Penguncian perubahan variabel jenis_kelamin, tempat_lahir dan NIK pada formulir GTK

[Perbaikan] Penguncian perubahan variabel jenis_kelamin dan tempat_lahir pada formulir Peserta Didik

[Perbaikan] Mengosongkan isian default pada saat penambahan rombongan belajar

[Perbaikan] Menginvalidkan semua referensi yang terkait GTK jika referensi sudah dinonaktifkan dari pusat

[Perbaikan] Perubahan validasi variabel NIK, NISN, lintang dan bujur wajib diisi bagi Peserta Didik Kelas 3, 6, 9, 12, dan 13.

[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat tambah peserta didik untuk SILN

[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat update pembaruan sinkronisasi

[Perbaikan] Perbaikan menu rombongan belajar untuk mengakomodasi program SKS

[Perbaikan] Perbaikan alur pengisian peserta didik yang mengikuti program SKS

[Perbaikan] Penguncian jam mengajar per minggu sesuai kurikulum yang berlaku

[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan pencegahan proses sinkronisasi jika terdeteksi menggunakan prefill yang telah berhasil sinkronisasi sebelumnya

[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan pada saat registrasi baik online ataupun offline dengan penambahan persentase status bar

[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan web service lokal

[Pembaruan] Penambahan Menu Nilai UKK (Uji Kompetensi Keahlian) khusus untuk bentuk pendidikan SMK

[Pembaruan] Penyesuaian terhadap penambahan bentuk pendidikan baru yaitu SMAK

[Pembaruan] Penambahan filtering bagi peserta didik hanya bisa naik kelas satu tingkat di atasnya

[Pembaruan] Penambahan pemicu pembatalan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan program keahlian (untuk jenjang SMA dan SMK) jika rombongan belajar tersebut sudah terisi anggota rombel dan pembelajaran

[Pembaruan] Penambahan filter pada saat mapping anggota rombel, peserta didik tidak bisa turun kelas dan loncat kelas

[Pembaruan] Penambahan validasi untuk Penyelenggara Pondok Pesantren

[Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik tingkat akhir pada jenjang SMK harus sudah pernah mengikuti Prakerin Siswa

[Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik tingkat akhir harus memiliki NIS/NIPD

Agar proses unduh prefill lebih cepat dan lancar, maka dilakukan pengaturan alamat unduhan berdasarkan zona wilayah/provinsi. Pastikan menggunakan tautan unduh prefill sesuai dengan wilayah provinsi masing-masing sekolah. Tautan prefill dapat diakses pada laman dapodikdasmen menu unduhan atau pada bagian lampiran berita ini.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Kamis, 07 Februari 2019

e-PAK Guru, Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit 2019

Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karier Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar adalah melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karier guru pada pendidikan dasar. Dalam menjalankan tugas ini terdapat permasalahan antara lain
  1. Belum optimalnya pelaksanaan NSPK terkait pengembangan karier guru, 
  2. Menumpuknya berkas Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan ruang IV/b ke atas; 
  3. Belum optimalnya proses penilaian angka kredit bagi Guru Golongan IV/b ke atas; 
  4. Lamanya proses penilaian sehingga banyak guru terlambat naik pangkat; 
  5. Guru kesulitan memenuhi persyaratan pengusulan kenaikan pangkat; dan 
  6. Belum optimalnya pengelolaan informasi tentang status penilaian dan penetapan angka kredit bagi Guru Golongan IV/b ke atas.

Untuk itu, maka perlu adanya suatu inovasi untuk mengatasinya dengan cara membuat suatu program proyek perubahan yang dapat menginformasikan status dan hasil penilaian dan penetapan angka kredit guru, yaitu dengan cara membuat suatu laman/web info secara dalam jaringan (daring/online) yang disebut dengan e-PAK Guru sehingga dapat membantu para guru untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. e-PAK Guru (Media Informasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. 
Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit 2019

Untuk login, Anda dapat menggunakan NIP Anda sebagai username dan tanggal lahir Anda sebagai password awal. Pastikan format tanggal lahir yang Anda masukkan adalah sebagai berikut: YYYYMMDD. Contoh: 19660129. Untuk BKD dapat login menggunakan username dan password yang telah di berikan, jika belum dapat silahkan hubungi BKN Pusat.

PAK Guru merupakan aplikasi yang berbasis web sehingga tidak membutuhkan spesifikasi komputer yang terlalu spesifik. Namun terdapat spesifikasi minimal dan ideal dari komputer yang digunakan agar aplikasi ini dapat berjalan dengan baik. Saat ingin menjalankan Web Info E-PAK Gurudiperlukan peramban (browser). Peramban (browser) yang disarankan ialah Google Chrome, tetapi jika menggunakan perambanan lain tidak dilarang. Pastikan anda telah memiliki browserGoogle Chrome. Jika belum unduh dari Web Info berkut ini: https://www.google.com/chrome/browser/desktop/

Cara memulai menggunakan Web Info E-PAK Guruini melalui langkah-langkah seperti di bawah ini:

  • Hubungkan komputer dengan internet. Sambungan internet yang digunakan sesuai dengan sambungan yang tersedia di instansi masing-masing. Dapat menggunakan kabel LAN maupun menggunakan Wifi.
  • Bukalah peramban (browser) yang akan digunakan. Peramban yang disarankan ialah Google Chrome.
  • Ketikkan alamat URL sebagai berikut ini:http://118.98.166.190:8081/ kemudian tekan Enter melalui keyboard atau klik GO pada browser, seperti gambar dibawah ini:
e-PAK Guru 2019
  • Apabila sambungan berhasil, maka akan tampil halaman login sebelum masuk kedalam aplikasi, seperti pada gambar di bawah ini:
  • Untuk masuk ke dalam aplikasi,gunakan username dan password anda yang sudah terdaftar. Masukan username pada kolom bagian username dan password pada bagian kolom password. Selanjutnya klik tombol Login.
Untuk Panduan silahkan download DISINI
Baca juga Glosarium e-PAK Guru

  1. AK  = Angka Kredit
  2. DUPAK = Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit
  3. HPAK = Hasil Penilaian Angka Kredit
  4. ISBN = International Standard Book Number
  5. ISSN = International Standard Serial Number
  6. NIP = Nomor Induk Pegawai
  7. PAK = Penetapan Angka Kredit
  8. PBM = Proses Pelajar Mengajar
  9. PIKI = Publikasi Ilmiah / Karya Inofatif
  10. PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  11. PKG = Penilaian Kinerja Guru
  12. SIMPAK = Sistem Informasi Manajemen Penilaian Angka Kredit
Cek Permendiknas No 35 Tahun 2010, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kredit. Untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional untuk kepentingan Penilaian Angka Kredit. Untuk lebih jelasnya silahkan baca juga JUKNIS e-PAK