Rabu, 08 Mei 2019

PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN







Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang
Perdagangan Perbatasan. PP Nomor 34
Tahun 2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.







Berdasarkan Pasal 2 – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang
Perdagangan Perbatasan,  Setiap warga
negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar