Rabu, 08 Mei 2019
PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang
Perdagangan Perbatasan. PP Nomor 34
Tahun 2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berdasarkan Pasal 2 – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang
Perdagangan Perbatasan, Setiap warga
negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk mem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar