Selasa, 07 Mei 2019
PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan
Penghapusan Merkuri. Perpres Nomor 21
Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) merkuri merupakan
bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam makhluk
hidup, sechingga diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan
dampak negatif bagi kesehatan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk mem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar