Sabtu, 04 Mei 2019
PERPRES NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Berdasarkan
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28
Tahun 2019 yang dimaksud Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan
Jabatan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk mem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar