Kamis, 16 Mei 2019

PERPRES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS



Perpres Nomor 31 Tahun 2019





Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan kebijakan
dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara
nasional dan berkala.  Perencanaan ini merupakan
bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.(3)
Perencanaan tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar