Kamis, 16 Mei 2019
PERPRES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Perpres Nomor 31 Tahun 2019
Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan kebijakan
dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara
nasional dan berkala. Perencanaan ini merupakan
bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.(3)
Perencanaan tersebut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket B dan Paket C tahun pelajaran 2020/2021 adalah sarana evaluasi penilaian hasil belajar untuk menguku...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar