Jumat, 10 Mei 2019
PERPRES NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019
Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, yang dimaksud Kampanye
Pencitraan Indonesia adalah suatu upaya membangun gambaran atau citra positif
Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal di
dalam dan di luar negeri. Terkait Kampanye Pencitraan berkaitan erat dengan istilah
Promosi Dagang,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk mem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar