Jumat, 10 Mei 2019

PERPRES NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA








Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019
Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, yang dimaksud Kampanye
Pencitraan Indonesia adalah suatu upaya membangun gambaran atau citra positif
Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal di
dalam dan di luar negeri. Terkait Kampanye Pencitraan berkaitan erat dengan istilah
Promosi Dagang,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar