Jumat, 10 Mei 2019
PERPRES NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019
Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, yang dimaksud Kampanye
Pencitraan Indonesia adalah suatu upaya membangun gambaran atau citra positif
Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal di
dalam dan di luar negeri. Terkait Kampanye Pencitraan berkaitan erat dengan istilah
Promosi Dagang,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket B dan Paket C tahun pelajaran 2020/2021 adalah sarana evaluasi penilaian hasil belajar untuk menguku...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar