Rabu, 08 Mei 2019
PP NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan
Produk Halal. Adapun yang dimaksud Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya
disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang
dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Produk Halal adalah Produk yang telah
dinyatakan halal sesuai dengan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket B dan Paket C tahun pelajaran 2020/2021 adalah sarana evaluasi penilaian hasil belajar untuk menguku...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar