Selasa, 07 Mei 2019

PP NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG





Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019




Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019
Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar