Selasa, 07 Mei 2019
PP NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun 2019
Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) wilayah laut sebaga...
-
Verifikasi dan Validasi NISN Lulusan Peserta didik SMA/SMK/MA/Ulya, Verval NISN Lulusan ini membantu kalian untuk mendapatkan NISN baru ket...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar