Kamis, 09 Mei 2019

PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG THR PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2019









Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian
Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI,
Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan
Hari Raya.




Ditegaskan dalam Peraturan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar