Kamis, 09 Mei 2019
PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG THR PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2019
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan
Hari Raya.
Ditegaskan dalam Peraturan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) wilayah laut sebaga...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar