Jumat, 24 Mei 2019
ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT HARTA ATAU MAL
A. Zakat Fitrah
Setiap muslim wajib membayar
zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu
sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Di Indonesia umum 2,5 Kg atau 3,5 liter Beras. Zakat
tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya
selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih diutamakan dari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) wilayah laut sebaga...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar