Jumat, 24 Mei 2019
ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT HARTA ATAU MAL
A. Zakat Fitrah
Setiap muslim wajib membayar
zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu
sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Di Indonesia umum 2,5 Kg atau 3,5 liter Beras. Zakat
tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya
selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih diutamakan dari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) wilayah laut sebaga...
-
Verifikasi dan Validasi NISN Lulusan Peserta didik SMA/SMK/MA/Ulya, Verval NISN Lulusan ini membantu kalian untuk mendapatkan NISN baru ket...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar