Selasa, 18 Juni 2019

PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2019









Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun
2019 untuk SD SMP SMA SMK. Inti dari perubahan Juknis BOS tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah
mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada  guru 
yayasan  pada  SD, 
SMP,  SMA,  SMK 
dan  SLB yang semula 15% menjadi
30% seperti tahun sebelumnya.




Adapun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar