Selasa, 18 Juni 2019
PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2019
Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun
2019 untuk SD SMP SMA SMK. Inti dari perubahan Juknis BOS tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah
mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada guru
yayasan pada SD,
SMP, SMA, SMK
dan SLB yang semula 15% menjadi
30% seperti tahun sebelumnya.
Adapun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk mem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar