Senin, 24 Juni 2019
SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PPDB 2019, PROSENTASI JALUR ZONASI DIUBAH MENJADI 80% DARI DAYA TAMPUNG SEKOLAH
Surat
Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK SD SMP SMA
SMK tahun
pelajaran 2019/2020 yang diterbitkan
pada tanggal 21 Juni 2019 salah satu
isi dari surat tersebut menyatakan bahwa
prosentasi jalur zonasi diubah menjadi 80% dari daya tampung sekolah.
Berikut Salin Lengkap isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Penerimaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) wilayah laut sebaga...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar