Rabu, 10 Juli 2019
PP NOMOR 46 TAHUN 2109 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan
Tinggi Keagamaan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Dalam Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109,
dinyatakan bahwa Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk mem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar