Rabu, 10 Juli 2019

PP NOMOR 46 TAHUN 2109 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN







Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan
Tinggi Keagamaan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.







Dalam Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109,
dinyatakan bahwa Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar