Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 188.45/698/DIKBUD.I/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020. Pasal 2 PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Dijelaskan bahwa, TATA CARA PPDB Bagian Kesatu Waktu dan Mekanisme PPDB Pasal 3 (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. (2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. (3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: a. persyaratan; b. proses seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; dan d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. Pasal 4 (1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: a. dalam jaringan (daring); atau b. luar jaringan (luring). (2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). (4) Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Bagian Kedua Persyaratan Pasal 5 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah: a. berusia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun untuk kelompok bermain (KB); b. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk TK A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk TK B. Pasal 6 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. (2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. (3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri. Pasal 7 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat. Pasal 8 Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. Pasal 9 Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah, Pasal 10 Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 188.45/394.1/DIKBUD/2017, tanggal 5 Juni 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jadwal kegiatan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020, antara lain : a. Pengambilan Formulir dan pendaftaran untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020, pada tanggal 8 s.d 31 Mei 2019; b. Seleksi atau tes akademik untuk penerimaan peserta didik baru pada tanggal 13 s.d 14 Juni 2019; c. Pengumuman hasil seleksi atau tes akademik untuk penerimaan peserta didik baru diumumkan pada tanggal 15 Juni 2019; d. Daftar ulang dan pra PLS untuk penerimaan peserta didik baru pada tanggal 1 s.d 10 Juli 2019; e. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Juli 2019; f. Hari pertama masuk sekolah pada tanggal 15 Juli 2019; (2). Bagi sekolah yang seleksi melalui nilai UN agar diumumkan setiap hari (3). Pendaftaran dimulai pukul 08.00 Wita dan ditutup setiap hari pukul 14.00 Wita, kecuali hari jum’at sampai pukul 11.00 Wita (4). Untuk seleksi melalui tes maupun melalui Nilai UN diumumkan pukul 14.00 Wita. (5). Pada saat Daftar Ulang dan Pra PLS, Orang tua/Wali Wajib Mengantarkan siswa kesekolah untuk melakukan serah terima dan penandatangan kontrak pendidikan.
Download JUKNIS PPDB TAHUN PELAJARAN 2019/2020DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar