Minggu, 15 Maret 2020

PIP Kesetaraan

PIP Kesetaraan dan Cara Cek PIP yang sudah dan yang belum dicairkan. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam. Program Indonesia Pintar Bagi Peserta Didik atau Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, Dan Paket C yang diselenggarakan oleh Sekolah Negeri dan Swasta
PIP Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C
PIP PENDIDIKAN KESETARAAN
  • Alur Program PIP
  • Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Daftar peserta calon penerima PIP akan diproses oleh lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP untuk kemudian diusulkan ke dinas pendidikan setempat. 
  • Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud. 
  • Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui. 
  • Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Lembaga sekolah/Lembaga/SKB/PKBM/LKP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan. 
  • Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur. 
  • ALUR PENERIMA PIP
  • Orang tua/anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Sekolah/Lembaga memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik, sementara untuk lembaga lain diharuskan untuk mengusulkan dan pengesahan ke dinas pendidikan setempat. 
  • Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud. 
  • Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui. 
  • Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP serta jadwal pelaksanaan pengambilan dana. 
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan. 
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta. 

PIP adalah Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal. 

Adapun bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut. Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) saja, melainkan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera pun bisa memanfaatkannya. Berikut adalah alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar  sebagaimana termaktub dalam halaman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Pada tahun 2019 PIP dikeluarkan secara bertahap berdasarkan konsideran yang ada berikutin akan kami lampirkan koneideran dan lampiran daftar penerima sebagaimana yang hasil unduhan pada laman resmi http://pip.psma.kemdikbud.go.id/



Untuk memonitor apakah peserta sudah mencairkan atau tidak peserta didik dapat mengakses atau membuka situs resmi Program PIP Kemdikbud cukup dengan memasukkan Nomor KIP dan NISN Siswa pada laman berikut ini CEK STATUS PENCAIRAN PIP 2019 DI SINI
PIP SMA KEMDIKBUD

Alur program indonesia Pintar bagi yang Tidak Memiliki KIP anatar lain :

Alur program indonesia pintar (PIP) bagi yang pemilik KIP anatara lain :

Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur Persyaratan lain atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan lain lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar