Kamis, 02 April 2020

Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019/2020

Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019/2020 disusun untuk mempermudah pengelola PKBM dalam mengolah Nilai Hasil Ujian Semester Bersama (USB) tahun pelajaran 2019/2020. Nilai derajat kompetensi untuk (1) Paket A adalah nilai rata-rata mata pelajaran sejak semester VII sampai dengan semester XII (atau nilai rata rapor setara kelas IV sampai dengan setara kelas VI); (2) Paket B adalah nilai rata-rata mata pelajaran sejak semester I sampai dengan semester VI; dan (3) Paket C adalah rata-rata mata pelajaran sejak semester III sampai dengan semester VI. Sedangkan nilai pendidikan kesetaraan diambil dari nilai ujian akhir atau sebagaimana nilai ujian sekolah pada pendidikan formal. 

Pada kesempatan ini penulis memberikan gambaran contoh tatacara atau ketentuan pengolahan nilai dan pengisian blanko ijazah. Ijazah terdiri dari dua muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang. Nilai di halaman belakang terdapat dua nilai yaitu (1) nilai rata-rata derajat kompetensi atau nilai rata-rata semester; dan (2) nilai ujian pendidikan kesetaraan. Tidak ada pembobotan (persentase) antara nilai rata-rata semester dan nilai ujian pendidikan kesetaraan. Apalagi pembobotan (persentase) dengan nilai ujian nasional, karena ujian nasional tidak menentukan kelulusan. Tidak ada pembobotan dengan nilai ujian nasional. Nilai Ijazah  Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Penyelenggara Ujian Sekolah / Lembaga PNF atau pengelola PKBM. Oleh sebab itu sebelum melakukan penulisan ijazah perlu memperhatikan kaedah penulisan ijazah yang baik dan benar seseuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pengelola lembaga dan atau petugas penulisan ijazah harus memahami betul berbagai peraturan terkait dengan ijazah dan penulisan ijazah. 
Peraturan tersebut dapat diunduh disini Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan SHUN

Berikut ini contoh Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang disusun untuk kalangan sendiri

Unduh file Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan 2020 pada kolom paling pojok bawah 

Referensi Pengelolaan Pendidikan Nonformal dan atau pendidikan kesetaraan mengacu pada Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C  Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya akan disingkat sebagai UU Sisdiknas 20/2003. 
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa, olahraga, dan olahkarya agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis masyarakat dan otonomi perguruan tinggi serta pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, transparan, demokratis, dan berkesinambungan.

 Berdasarkan Penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B, sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti Paket C. Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja. Dalam dokumen ini membahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Isi ini memuat:

1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan acuan dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan; 2. Beban belajar bagi peserta didik pada program Paket A, Paket B, dan Paket C; 3. Kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C, yang akan dikembangkan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tak terpisahkan dari standar isi; dan 4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C. Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
2.
Kesetaraan Tingkatan dan Derajat Kompetensi Struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan dalam sistem tingkatan dan derajat yang setara dengan sistem kelas pada pendidikan formal dengan kompetensi masing-masing sebagai berikut: Program Paket A meliputi: Tingkatan 1 dengan derajat kompetensi Awal setara dengan kelas III SD/MI, menekankan pada kemampuan literasi dan numerasi (kemahirwacanaan bahasa dan angka), sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, baik dalam bentuk huruf maupun angka.

Tingkatan 2 dengan derajat kompetensi Dasar setara dengan kelas VI SD/MI, menekankan penguasaan fakta, konsep, dan data secara bertahap, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial sederhana secara etis, untuk memiliki keterampilan dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Program Paket B meliputi: 
Tingkatan 3 dengan derajat kompetensi Terampil 1 setara dengan kelas VIII SMP/MTs, menekankan pada penguasaan dan penerapan konsepkonsep abstrak secara lebih meluas dan berlatih meningkatkan keterampilan berpikir dan bertindak logis dan etis, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, serta memecahkan masalah dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial yang lebih luas. 
Tingkatan 4 dengan derajat kompetensi Terampil 2 setara dengan kelas IX SMP/MTs, menekankan peningkatan keterampilan berpikir dan mengolah informasi serta menerapkannya untuk menghasilkan karya sederhana yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat, sehingga peserta didik mampu secara aktif mengekspresikan diri dan mengkomunikasikan karyanya melalui teks secara lisan dan tertulis berdasarkan data dan informasi yang akurat secara etis, untuk memenuhi tuntutan keterampilan dunia kerja sederhana dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Program Paket C meliputi: Tingkatan 5 dengan derajat kompetensi Mahir 1 setara dengan kelas X SMA/MA, diarahkan pada pencapaian dasar-dasar kompetensi akademik dan menerapkannya untuk menghasilkan karya sehingga peserta didik mampu mengkomunikasikan konsep-konsep secara lebih ilmiah dan etis serta mempersiapkan diri untuk mampu bekerja mandiri dan mengembangkan kepribadian profesional. Tingkatan 6 dengan derajat kompetensi Mahir 2 setara dengan kelas XII SMA/MA, diarahkan untuk pencapaian kemampuan akademik dan keterampilan fungsional secara etis, sehingga peserta didik dapat bekerja mandiri atau berwirausaha, bersikap profesional, berpartisipasi aktif dan produktif dalam kehidupan masyarakat, serta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar