Juknis Penrimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidian Dan Kebudayaan Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pasal 2 (1) PPDB dilakukan berdasarkan: a. nondiskriminatif; b. objektif; c. transparan; d. akuntabel; dan e. berkeadilan. (2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. Pasal 3 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; b. digunakan sebagai pedoman bagi: 1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan 2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB. Baca Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
TATA CARA PPDB Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 4 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B. Pasal 5 menjelaskan bahwa
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. (2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. (3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 6 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Pasal 7 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP. (2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 8 (1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. (2) Sekolah yang: a. menyelenggarakan pendidikan khusus; b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Pasal 9 (1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 10 Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari: a. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan b. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.
Link terkait Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
Bagian Kedua Jalur Pendaftaran PPDB Paragraf 1 Umum Pasal 11 (1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. afirmasi; c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau d. prestasi. (2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. (3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. (5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Pasal 12 Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD. Pasal 13 (1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan untuk: a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; c. Sekolah Kerja Sama; d. Sekolah Indonesia di luar negeri; e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; g. Sekolah berasrama; h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar. (2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.
Bagian Ketiga Pelaksanaan PPDB Paragraf 1 Tahap Pelaksanaan PPDB Pasal 21 (1) Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap: a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka; b. pendaftaran; c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan e. daftar ulang. (2) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya. (3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh: a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Paragraf 2 Pengumuman Pendaftaran Pasal 22 (1) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi: a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS. (2) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei. (3) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; b. tanggal pendaftaran; c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi; d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. (4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Baca Juga Juknis PPDB
Paragraf 3 Pendaftaran Pasal 23 (1) Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. (2) Pelaksanaan mekanisme dalam jaringan (daring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (3) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Untuk lebih jelasnya Unduh Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 sesuai Permendikbud No 44 tahun 2019 DISINI dan Permendikbud No 44 Tahun 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar