Tenaga Non PNS, GTT/PTT/Operator Sekolah/tenaga kependidikan lainnya yang bekerja di sekolah negeri Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur terima Petikan SK Kontrak Kerja dengan nomor : 814.46/BKPSDM/2020 dalam hubungan kerja untuk jangka waktu 1 tahun terhitung mulai 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Honorarium tenaga pendukung dan atau tenaga kependidikan non PNS di bebankan pada DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kapupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020.
Tenaga honor yang bekerja disekolah negeri tidak seluruhnya dibayarkan atau dibebankan lewat dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melainkan ada sebagian tenaga honor yang gaji atau pembayaran honorariumnya dibebankan pada anggaran pendapatan belanja sekolah (APBS), hal ini ditujukan semata-mata untuk pemerataan kesejahteraan para tenaga honor seluruhnya
Dalam kontrak kerja tersebut pada pasal 3 Tugas dan Tanggung Jawab PIHAK KEDUA dalam hal ini tenaga honorer daerah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga pendukung kegiatan (tenaga kependidikan Non PNS) yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dengan penuh rasa tanggungjawab dan mentaati ketentuan-ketentuan di bidang kepegawain dan pemerintahan, serta tidak melakukan pernyataan dan atau tindakan yang menurunkan harkat dan martabat pemerintah termasuk menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun kepada yang bersangkutan dan atau dari yang bersangkutan dalam tugasnya.
Dalam petikan kontrak kerja tersebut pada pasal 4 menjelaskan bahwa Pihak Pertama dapat memutuskan kontrak kerja ini secara sepihak pada pihak kedua apabila terjadi Pengurangan tenaga pendukung kegiatan (tenaga kependidikan non PNS), perampingan organisasi, pengunduran diri, diangkat sebagai CPNS, mendapatkan tunjangan profesi, sakit yang sulit disembuhkan, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau ditahan dan dinyatakan sebagai terdaqwa oleh lembaga yang berwenang, selanjutnya pembayaran honorariumnya dihentikan mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya dalam tahun anggaran 2020.
Kontrak kerja ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari Kamis tanggal dua bulan Januari tahun dua ribu dua puluh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar