Kopsis, Kewirausahaan Sekolah sebagai dokumen Program Kepala Sekolah. Program Koperasi Siswa atau yang disingkat dengan (KOPSIS) di susun sebagai bentuk penanaman dan pengembangan konsep kewirausahaan dilingkungan sekolah. Dalam kesempatan ini kami keluarga besar sekolah dasar negeri 4 aikmel mencoba untuk melakukan kegiatan pembelajaran kepada warga sekolah khususnya bidang layanan koperasi siswa yang modalnya bersumber dari guru. Hal ini ditujukan untuk mempermudah akses layanan kebutuhan alat atau media pembelajaran kepada siswa sehingga kebutuhan siswa cepat terpenuhi tanpa harus keluar dari lingkungan sekolah. Koperasi siswa ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan mengurangi resiko berbelanja diiluar lingkungan sekolah. Kewirausahaan Sekolah
Sejalan dengan potensi dan minat siswa dalam memilih kebutuhan belanja terutama kebutuhan peralatan belajar siswa maka dipandang perlu untuk membuat sebuah koprasi siswa kecil kecilan yang dihajatkan untuk memenuhi butuhan siswa sehingga mereka tidak terlalu jauh keluar dari lingkungan sekolah untuk berbelanja. Pasalnya berangkat dari beberapa pengalaman yang telah lalu sudah banyak kejadian kecelakaan berlalu lintas.
Berdasarkan pemikiran tersebut maka pihak sekolah berupaya untuk meminimalisir kejadian kejadian yang serupa sehingga berdasarkan mufakat bersama warga sekolah tercetus keinginan untuk membuat sebuah koprasi siswa (KOPSIS). Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/skpts/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut ddalam surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut yang dimaksud dengan koperasi siswa/sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah dan Pondok Pesantren.
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 45 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terinci tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992. Undang-undang ini berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakt mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakuka para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru terutama guru yang ada di tingkat SD pada Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel. Tanggung jawab ke luar sekolah tidak dilakukan oleh pengurus sekolah. DOWNLOAD FILE LENGKAP
Koperasi sekolah tidak berbadan Hukum seperti koperasi-koperasi lainya. Karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar tetapi tetap mendaptkan pengakuan sebagi perkumpulan koperasi. Koperasi sekolah diharpkan menjadi saran bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha-usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. Koperasi siswa yang dilaksanakan disekolah bersipat pembelajaran kejujuran dimana siswa dapat berbelanja disekolah meskipun tidak memiliki uang dan mengambil barang kebutuhan sesuai kebutuhan. Hal ini ditujukan untuk menghindari resiko berbelanja dilluar lingkungan sekolah guna menghindari kecelakaan berlalu lalang dijalan raya dan salah satu tujuan utamanya adalam membentuk karakter siswa yang jujur dalam berbelanja, sehingga menjadikan ia sebagai pribadi yang jujur dan bertanggungjawab.
Download Contoh Program : PROGRAM KOPSIS SD/SMP/SMA/SMK
Download Contoh Program : PROGRAM KOPSIS SD/SMP/SMA/SMK
Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah terdiri dari
1) Menunjang program pembangnan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah hanya sebatas menunjang kebutuhan alat tulis kepada siswa.
2) Menumbuhkan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa dan berbelanja dengan jujur.
3) Membina rasa tanggung jawab, disiplin serta setia kawan dan jiwa koperasi.
4) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar kelak berguna di masyarakat.
5) Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kreatifitas siswa di dalam dan di luar sekolah.
Tujuan koperasi siswa adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakt pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakt yang adil makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangna siswa dilaksankan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi.
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha administrasi dan keuangna harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara guru dan karyawan anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi. Rapat dan atau musawarah merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagi persoalan mengenai koperasi siswa hanya ditetapkan dalam rapat sekolah. Di sini warga sekolah dapat berbicara memberikan usulan dan pertimbangan menyetujui suatu usul atau menolaknya serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenan dengan koperasi. agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Rapat Anggota tahunan Menetapkan :
1) Anggaran dasar koperasi.
2) Kebijakan umum koperasi.
3) Memilih serta mengangkat pengurus.
4) Memberhentikan pengurus.
5) Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelksanaan tugasnya.
Rapat anggota Tahunan dianggap sah apabila yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah menimal (Kuorum). Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Tahunan adalah sebagi berikut :
1) Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2) Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3) Penilaian laporan pengawas.
4) Menetapkan pembagian SHU
5) Pemilihan pengurus dan pengawas.
6) Rencana kerja dan rencan anggaran belanja tahunan selanjutnya.
Download Contoh Program kerja Kepala sekolah Tentang Download File Program Kewirausahaan Sekolah Lengkap atau disini Program Kewirausahaan Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar