Selasa, 10 November 2020

BOP Paud Dikmas dan Info Seleksi PPPPK Terbaru

SIMDAK PAUD dan Dikmas. Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, BOP Tahap 2 tahun 2020 Jenjang PAUD dan DIKMAS udah dalam proses penyaluran, untuk mengetahui jumlah yang mendapatkan BOP Silhakan admin Sekolah PAUD dan Kesetaraan LOGIN https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak/index.php? atau https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak/index.php?r=site/login Lalu pilih Penyerapan BOP (RKUD-Rek SP) kemudian klik laporan penggunaan dana satuan pendidikan maka akan muncul pengguna dana sesuai jumlah siswa yang masuk kategori BOP kemudian pilih semester 2020 tahap I.

SIMDAK Berfungsi sebagai sarana pelaporan untuk melaporkan penggunaan dana pada Satuan Pendidikan (SP) yang mendapatkan atau menerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)baik jenjang PAUD maupun Kesetaraan.

Ada beberapa langkah yang perlu diketahui oleh pengguna dalam hal ini pengelola dan OPSnya antara lain:

  1. Langkah pertama adalah silahkan anda buka aplikasi SIMDAK pada laman ini (https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak pada laman google
  2. Langkah kedua adalah Tunis User Name dan Password (Sesuai akun Dapodikpauddikmas satuan pendidikan), kemudian tombol masuk atau Login
  3. Langkah ketiga adalak klik pada BOP PAUD
Cek Penerimaan BOP Paud Dikmas 2020

Langkah ke 4 adalah Pilih Penyerapan BOP (RKUD- Rek SP) untuk melihat data penyerapan BOP ke satuan pendidikan, dan akan tampil data penyerapan BOP yang sudah diisikan oleh Operator Kabupaten. Jika ada perbedaan pada jumlah dana yang diterima, data peserta didik penerima, dan tanggal penerimaan ke rekening, segera hubungi admin dinas kab/kota masing2.

Untuk menginput pelaporan, pilih Laporan Penggunaan Dana (SP), tunggu beberapa saat hingga muncul format laporan Penggunaan Dana. Untuk memilih data laporan yang akan diinput, Pilih Semester, lalu tekan Cari, tunggu beberapa saat, akan muncul jumlah dana penyaluran pada kolom Penyaluran pada tabel ditampilan aplikasi. Input laporan penggunaan dana tiap komponen dengan menekan tombol Edit. Selalesai.. silahkan isi sesuai dengan RKAS sesuai kebutuhan sekolah dengan berpedoman pada perarturan dibawah ini. 

Baca Juga : JUKNIS BOP PAUD DAN DIKMAS 2020

BOP 2020 berpedoman pada Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Permendikbud 20 tahun 2020 ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190).

Baca Juga INFO SELEKSI PPPPK GTK PAUD/DIKMAS Info Seleksi PPPPK GTK Terbaru

Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ditetapkan dengan melihat bahwa:

  1. Upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan.
  2. Ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah, perubahan ketentuan dalam Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:

  • Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A.
  • Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maka penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dapat digunakan untuk: a. pembiayaan honor pendidik; b. pembelian pulsa atau paket data; c. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau; d. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan penggunaan dana mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. DUM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar