Kemenag Cairkan BSU Bagi Tenaga Honorer yang bekerja di sekolah swasta/madrasah dan umum tahun 2020 sebagai apresiasi dan kepdulian guru dan tanga kependidikan dimasa pandemi.
Tenaga Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK NonPNS) yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia dapat diakseses dan atau dapat melakukan pengecekan langsunsung status penerimaan pada laman resmi Kemenang di https://www.siagapendis.com/ dan atau melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.
Adapun syarat utama penerima Bantuan Subsidi Upah GTK Non PNS yang bekerja dibawah naungan Kementerian Agama salah satunya ialah terdaftar pada Aplikasi SIMPATIKA Khususnya bagi GTK Non PNS Madrasah dan terdaftar pada laman SIAGA untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bertugas di sekolah umum.
BSU Kemenag telah diserah terimakan secara simbolis oleh Menteri Agama Fachrul Razi kepada 5 (lima) orang perwakilan, dengan besaran jumlah masing-masing adalah Rp. 1.800.000. Penyerahan ini dilakukan setelah pelaksanaan Apel Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2020, di Kantor Kementerian Agama Republik Indoneisa, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta pada hari Rabu tanggal 25 November 2020.
Bapak Menteri Agama RI menyampaikan bahwa di masa pandemi ini guru memiliki peran besar untuk menjaga keberlangsungan bangsa. Beliau sangat mengapresiasi para guru yang telah berdedikasi tanpa henti selama pandemi Covid-19.
Guru PAI dan tenaga honorer lainnya yang bekerja di madrasah dapat melakukan pengecekan daftar penerima BSU dengan cara sebagai berikut:
- Silahkan Login pada laman simpatika.kemenag.go.id atau siagapendis.com
- Kemudian Input nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK.
- Lalu Klik cari informasi akan muncul secara lengkap pada laman tersebut.
Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :
- Terdaftar para guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang bekedja di madrasah dan terdaftar data Aplikasi Simpatika atau data Pendis.
- Pengajar atau Guru juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020/2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kementerian Agama.
- GTK Kemenag yang akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) adalah mereka yang gajinya di bawah Rp 5.000.000.
- GTK Kemenag tidak terdata atau masuk dalam daftar penerima manfaat program kartu prakerja (Prakerja) dan Banpres UMKM.
- Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada guru honorer Kemenag dan GTK Non PNS lainnya yang belum pernah mendapatkan subsidi upah dari program Pemerintah, yang dimaksud dalam hal ini ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar