Cara login membuat NPWP Elektronik Online dan cara Update NPWP lama menjadi NPWP Elektronik terbaru. Bagi anda yang belum memiliki NPWP dapat melakukan pendaftaran secara elektronik melalui laman DJP Online atau membuka website resmi dari Dirjen Pajak, yaitu ereg.pajak.go.id
Jika anda pendaftar baru silahkan registrasi akun, kemudian Isi Formulir Pendaftaran dengan langkah sebagai berikut:
- Melakukan login di ereg.pajak.go.id dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
- Jika login berhasil, kalian akan diminta untuk mengisi formulir registrasi Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP.
- Pastikan isi semua data dengan benar pada form yang tersedia.
- Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul surat keterangan bahwa Anda telah terdaftar sementara.
- Setelah semua data pada form terisi lengkap, klik “daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar.
Tandatangani formulir registrasi yang telah dicetak selanjutnya Kirim Formulir Wajib Pajak ke KPP
Silahkan kalian siapkan berkas-berkas yang akan di-scan, di antaranya adalah formulir registrasi Wajib Pajak yang telah ditandatangani, Surat Keterangan Terdaftar sementara, serta dokumen pendukung lain yang diperlukan. Apabila semua dokumen sudah di scan, silahkan unggah semua dokumen yang diperlukan melalui laman e_registrasi.
NPWP Elektronik akan dikirim ke alamat Alanda setelah mengunggah semua dokumen, silahkan anda dapat memeriksa status perkembangan pendaftaran NPWP melalui riwayat pendaftaran di website, atau melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya. Jika statusnya ditolak, maka terdapat beberapa dokumen yang harus anda perbaiki. Jika disetujui, artinya kartu NPWP akan segera dikirim melalui Pos tercatat.
CARA LOGIN UPDATE NPWP ELEKTRONIK
Bagi kalian yang ingin melakukan update NPWP Lama Menjadi NPWP Elektronik
Silahkan kalian bisa login melalui DJP Online masukkan nomor NPWP lalu masukkan password yang sudah anda daftarkan pada saat membuat EVIN.
Jika anda lupa password silahkan reset ke ulang keemail anda untuk melakukan perubahan password.
Setelah anda berhasil login pada laman DJP Online, silahkan lakukan Update Profil, lalu centang semua jenis layanan untuk melakukan Aktivasi Fitur Layanan lalu klik OK. Maka secara otomatis akun anda akan logut dengan sendirinya.
Silahkan anda login ulang untuk melihat atau mengecek NPWP Elektronik anda yang baru dan dikirim via email anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar