Asemen Ketuntasan Minimum (AKM) Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C tahun 2021 sebagaimana dikutip dalam situs https://pmpk.kemdikbud.go.id/ disebutkan bahwa Kemendikbud memtuskan untuk menunda pelaksanaan AN yang syogyanya akan dilaksanakan bulan Maret diundur menjadi bulan September s/d oktober 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan sebagai syarat kelulusan siswa pada tahun 2021.
Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) biasanya digunakan untuk menentukan kelulusan peserta didik, UPK dilaksanakan untuk mengurkur prestasi hasil belajar siswa dan sangat mendukung terciptanya iklim belajar yang lebih baik. Adanya Siswa lebih termotivasi dalam membudayakan prinsip membaca, menghapal dan belajar konsisten untuk meraih prestasi gemilang.
UPK & AKM 2021 : Juknis |
Biasanya kegiatan UPK Berbasis Satuan Pendidikan akan dilaksanakan dalam rentang waktu bulan MARET, APRIL sd MEI atau sebelum Ketetapan Pengumuman KELULUSAN yang sudah ditetapkan untuk masing-masing Program dan Layanan atau Jenjang. Namun masih menunggu Juklak dan Juknis UPK 2021.
Hal yang terpenting saat ini adalah pentignya Pemutakhiran data Peserta yang sudah terdaftar pada aplikasi Dapodik untuk diperbaiki jika terdapat kekeliruan hingga rentang waktu 28 Februari 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar