Info Seleksi Pendaftaran PPPPK2021, sebelum pendaftaran Login perlu diketahui oleh GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) bahwa berdasarkan bukuk pegangan kebijakan pengadaan PPPK bahwa Jangka waktu, pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:
- Pencapaian kinerja
- Kesesuaian kompetensi
- Kebutuhan instansi
- Setelah mendapat persetujuan PPK
LANDASAN HUKUM & POTENSI PPPK GURU
- UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Perpres No 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK
- Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK
PELAKSANAAN SELEKSI PPPK GURU
- Prinsip pelaksanaan seleksi: Transparan, Akuntabel, Efektif, Efisien & Terintegrasi.
- Tahapan pengadaan ASN: Perencanaan, Pengumuman Lowongan, Pelamaran, Seleksi, Pengumuman Hasil Seleksi, dan Pengangkatan
- Tim Pengadaan ASN (Panitia Seleksi Nasional) terdiri atas lintas instansi a.l.: Kemenpanrb, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, BPKP, BSSN, BPPT)
ALUR PENDAFTARAN
Pendaftaran SSCASN-PPPK
- Pembuatan Akun
- Pendaftaran
- Pencetakan Kartu Ujian Pendaftaran Terintegrasi dengan:
- Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik)
- Data Kependudukan (Dukcapil) Verifikasi Data akan dilakukan Tim Kemendikbud
Sistem Pendaftaran PPPK/P3K adalah online dengan website resminya adalah sscasn.bkn.go.id atau juga link alternatif di ssp3k.bkn.go.id
PAPARAN MENPANRB PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK 2021
Rencana rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru pada Tahun 2021
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.
- Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d. 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
- Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
- Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
- KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik – Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT. 7) KemenPANRB akan menetapkanPeraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar