Selasa, 30 April 2019

CARA PENGAJUAN (PERMOHONAN) IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN (SK DIRJEN PENDIS NOMOR 3408 TAHUN 2018)









Juknis
/ Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren sesuai
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Dalam Peraturan
Menteri Agama  Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Keagamaan Islam, definisi pondok pesantren dijelaskan sebagai lembaga
pendidikan keagamaan Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar