Kamis, 02 Mei 2019

PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF






PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019


Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun
2019, Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah
mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar