Kamis, 02 Mei 2019
PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF
PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun
2019, Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah
mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) wilayah laut sebaga...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar