Selasa, 28 Mei 2019

KEPPRES NOMOR 13 TAHUN 2019, INGAT CUTI BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS



Keppres Nomor 13 Tahun 2019



Keputusan
Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan  efisiensi 
dan efektivitas  hari  kerja 
serta  memberi  pedoman 
bagi Instansi Pemerintah  dalam 
melaksanakan cuti bersama tahun
2019.




Diktum pertama Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun
2019 menyatakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar