Selasa, 28 Mei 2019
KEPPRES NOMOR 13 TAHUN 2019, INGAT CUTI BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS
Keppres Nomor 13 Tahun 2019
Keputusan
Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi
dan efektivitas hari kerja
serta memberi pedoman
bagi Instansi Pemerintah dalam
melaksanakan cuti bersama tahun
2019.
Diktum pertama Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun
2019 menyatakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) wilayah laut sebaga...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar