Senin, 20 Mei 2019
PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN
Peraturan
BKN Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas
Aparatur Sipil Negara ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN
nomor 8 Tahun 2019) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket B dan Paket C tahun pelajaran 2020/2021 adalah sarana evaluasi penilaian hasil belajar untuk menguku...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar