Senin, 20 Mei 2019
SURAT EDARAN KPK TENTANG HIMBAUAN PNS TIDAK MENERIMA GRAFITASI DAN TIDAK MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN
Surat
Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan
Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk
menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi jika pemberian tersebut
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam Surat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) wilayah laut sebaga...
-
Verifikasi dan Validasi NISN Lulusan Peserta didik SMA/SMK/MA/Ulya, Verval NISN Lulusan ini membantu kalian untuk mendapatkan NISN baru ket...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar