Senin, 20 Mei 2019
SURAT EDARAN KPK TENTANG HIMBAUAN PNS TIDAK MENERIMA GRAFITASI DAN TIDAK MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN
Surat
Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan
Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk
menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi jika pemberian tersebut
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam Surat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk mem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar