Senin, 20 Mei 2019
SURAT EDARAN KPK TENTANG HIMBAUAN PNS TIDAK MENERIMA GRAFITASI DAN TIDAK MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN
Surat
Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan
Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk
menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi jika pemberian tersebut
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam Surat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket B dan Paket C tahun pelajaran 2020/2021 adalah sarana evaluasi penilaian hasil belajar untuk menguku...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar