Senin, 20 Mei 2019
PERATURAN BKN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019
Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, ditetapkan
pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 9 Tahun
2019 diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket B dan Paket C tahun pelajaran 2020/2021 adalah sarana evaluasi penilaian hasil belajar untuk menguku...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar