Kamis, 02 Mei 2019
PERPRES NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Bea Dan Cukai. Berdasarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2019, yang dimaksud Tunjangan Jabatan
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket B dan Paket C tahun pelajaran 2020/2021 adalah sarana evaluasi penilaian hasil belajar untuk menguku...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar