Kamis, 09 Mei 2019

PP NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL









Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun
2019, dinyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada
LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun yang dimaksud Lembaga
Nonstruktural (LNS) adalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar