Kamis, 09 Mei 2019
PP NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun
2019, dinyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada
LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun yang dimaksud Lembaga
Nonstruktural (LNS) adalah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) wilayah laut sebaga...
-
Verifikasi dan Validasi NISN Lulusan Peserta didik SMA/SMK/MA/Ulya, Verval NISN Lulusan ini membantu kalian untuk mendapatkan NISN baru ket...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar