Kamis, 09 Mei 2019

PP NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL









Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil  Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun
2019, Pimpinan pada LNS yang menerima Penghasilan Ketiga Belas terdiri
atas:

a. ketua/kepala;

b.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar