Kamis, 09 Mei 2019
PP NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun
2019, Pimpinan pada LNS yang menerima Penghasilan Ketiga Belas terdiri
atas:
a. ketua/kepala;
b.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk mem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar