Jumat, 14 Juni 2019
PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG TUKIN PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKJEN LPSK (LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)
Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan
Korban, diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban. Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk mem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar