Jumat, 14 Juni 2019

PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG TUKIN PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKJEN LPSK (LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)









Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan
Korban, diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban. Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar