Jumat, 14 Juni 2019
PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG TUKIN PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Peraturan
Presiden – Perpres Nomor
36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan
Informasi Geospasial diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 94
Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi
Gegspasial. Peraturan Presiden – Perpres
Nomor 36 Tahun 2019 Ini diterbitkan
karena dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk mem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar