Jumat, 14 Juni 2019
PERPRES NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)
Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Tentara Nasional Indonesia (TNI) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit
Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun
2019, Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam ...
-
Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk mem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar