Jumat, 23 Agustus 2019

Mengatasi Error Database 2.98d Dapodikdasmen 2020

Cara mengatasi data Dapodikdasmen yang terdeteksi error database 2.98d atau versi lama, sahabat operator tidak perlu khawatir dengan permasalahan tersebut, bekerjalah dengan tenang segala sesuatunya pasti ada solusi pemecahannya.

Nah jadi marilah sejenak untuk diperhatikan sejenak bagaimana cara mengatasi masalah Dapodikdasmen yang Error terdeteksi menggunakan Database 2.98d. Langkah pertama yang anda lakukan adalah membersihkan cache pada laman google chrome atau Mozilla Firefox yang anda gunakan dengan cara klik pojok kanan atas pilih histori lalu hapus data penjelajahan seperti gambar dibawah ini
Menghapus Cache Google Chrome Dapodik 2020
Klik hapus data dan tunggu prosesnya hinggga selesai. Setalah selesai laptop atau komputer anda lebih baik direstart dulu kemudian buka aplikasi Dapodik versi 2020 dan lihat hasilnya. Notifikasi yang terdeteksi Error akan normal kembali. Selamat mencoba kesuksesan anda adalah kebahagian bagi kami yang telah membantu anda walaupun hanya menggunakan tulisan singkat ini. Terima Kasih

Selasa, 20 Agustus 2019

NUKS, KITAS, PPPK dan PPNPN DAPODIK v.2020

Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 digunakan untuk pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Terdapat beberapa pembaruan yang penting pada versi baru ini, di antaranya yang signifikan yaitu perubahan dan pembaruan pada menu sarana dan prasarana dengan isian lebih terperinci pada data tanah, bangunan, data ruang, serta data alat, angkutan, dan buku. Kemudian pada data Peserta Didik dan PTK terdapat penambahan atribut Nomor KK (Kartu Keluarga) dan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Keamanan data ditingkatkan melalui peningkatan metode keamanan pada password pengguna. Semua perubahan dan pembaruan merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Baca Juga SIPLah

Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah menggunakan database versi baru, untuk itu secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2019.e) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2020, akan tetapi Wajib melakukan install ulang terlebih dahulu menggunakan INSTALLER yang tersedia di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Dapodikasmen versi 2020

 Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020
  1. [Pembaruan] Perubahan metode perhitungan pada kondisi Ruang dan Bangunan
  2. [Pembaruan] Perubahan alur manajemen akses pengguna
  3. [Pembaruan] Perubahan metode keamanan pada password
  4. [Pembaruan] Perubahan alur penginputan sanitasi
  5. [Pembaruan] Pemutakhiran validasi pada saat sebelum sinkronisasi
  6. [Pembaruan] Penambahan atribut jarak ke sumber listrik terdekat jika sumber listrik memilih Tidak Ada pada tabulasi Data Periodik Sekolah
  7. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK pada peserta didik
  8. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK dan NUKS pada GTK. 
Penjelasan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Kepala sekolah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik, sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. 
NUKS, KITAS, PPPK dan PPNPN Dapodik 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan. 

Untuk memperoleh sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS), calon kepala sekolah harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Program penyiapan calon kepala sekolah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah.

Lanjutan dari perubahan lainnya pada Dapodik v.2020
  1. [Pembaruan] Penambahan atribut lingkar kepala pada data periodik peserta didik
  2. [Pembaruan] Pemecahan formulir sarpras menjadi 3 bagian
  3. [Pembaruan] Penambahan sub menu Tanah dan Bangunan
  4. [Pembaruan] Penambahan sub menu Ruang
  5. [Pembaruan] Penambahan sub menu Alat, Angkutan dan Buku
  6. [Pembaruan] Penambahan tabulasi Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah
  7. [Pembaruan] Penambahan tampilan baris berwarna jingga jika pada Menu Alat sarana tidak sesuai dengan Standar Sarpras yang berlaku
  8. [Pembaruan] Penambahan pengisian NJOP setiap Tahun Ajaran baru pada Menu Tanah. 

NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti). Sementara NJKP (assessment value) adalah besaran nilai jual objek yang akan dimasukan ke dalam perhitungan pajak terhutang (Pasal 6 ayat (3) UU PBB). Itu berarti, NJKP merupakan bagian dari NJOP. NJKP bisa berada di angka yang sama dengan nilai jual, dan bahkan lebih rendah atau tinggi dari nilai jual. Besaran NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dari nilai jual, dan setinggi-tingginya 100% dari nilai jual.

Lanjutan dari perubahan lainnya pada Dapodik v.2020
  1. [Pembaruan] Penambahan fitur tampilan grouping berdasarkan jenis prasarana pada Menu Ruang dan Alat
  2. [Pembaruan] Penambahan fitur Tampilkan dan Sembunyikan pada Menu Ruang dan Menu Alat untuk mempermudah pengisian Operator Sekolah
  3. [Pembaruan Penambahan tabel KITAS, Paspor pada Menu GTK. 
KITAS merupakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali.

Lanjutan dari perubahan lainnya pada Dapodik v.2020
  1. [Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor dan Kesejahteraan pada Menu Peserta Didik
  2. [Pembaruan] Integrasi hasil output PPDB untuk siswa baru ke dalam database dapodik
  3. [Pembaruan] Kelulusan bersama siswa tingkat akhir, 6, 9, 12 dan 13
  4. [Pembaruan] Penguncian kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK
  5. [Pembaruan] Penambahan Tabel Kesejahteraan_PD dan migrasi data KIP, KPS, PKH
  6. [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran informatika dan penentuan sekolah yang melaksanakan pelajaran tersebut
  7. [Pembaruan] Penyesuaian Jumlah Jam Mengajar max pada struktur Kurikulum SLB
  8. [Pembaruan] Perubahan bisnis proses penambahan jurusan/kompetensi keahlian oleh SMK
  9. [Pembaruan] Penambahan Referensi Status kepegawaian PPPK dan PPNPN untuk di tabel PTK.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah:
  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
  • Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
  • Masa kerja paling singkat 1 tahun
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK

PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) merupakan pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Terdiri dari :
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) » Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan;
  • Staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/Lembaga;
  • Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga non struktural;
  • Dokter/Bidan PTT;
  • Dosen/Guru Tidak Tetap;
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti pada Satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor; dan 
  • Pegawai non pegawai negeri lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN.

PPNPN yang dimaksud disini tidak termasuk :
  1. Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU;
  2. Pegawai tidak tetap/penerima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan.


Selanjutnya Operator Aplikasi melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dan melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Berdasaran Juknis BOS Reguler (Permendikbud No. 3 Tahun 2019) Penetapan  alokasi BOS Reguler  tiap  Sekolah  didasarkan  pada data  hasil batas  waktu  akhir pendataan (cut off) Dapodik. Data pre-cut off akan diambil pada tanggal 30 September 2019 untuk verifikasi data program BOS Reguler. Cut off Dapodik untuk program BOS Reguler akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019.

Minggu, 04 Agustus 2019

SIPLah Pengadaan Barang/Jasa Sekolah KAK

Sekolah dalam pengelolaan BOS kini harus bersiap siap dengan mekanisme belanja Online Marketplace (SIPLah) Pasar Daring. Sistem SIPLah digunakan untuk melakukan transaksi belanja sesuai KAK (Katangka Acuan Kerja). Sekolah dapat melakukan uji coba Pengadaan Barang Jasa di Menu Website SIPLah https://bos.kemdikbud.go.id atau langsung ke situs SIPLah Kemdikbud

Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan, bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah Belanja Online

Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
SIPLah Pasar Daring

Dalam mendukung SIPLah sekolah dapat mempersiapkan Operator Pasar Daring guna mendukung kelancaran proses belaja online, untuk login SIPLah sekolah dapat menggunakan akun Dapodik Sekopah dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data akun sekolah, akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah sesuai postingan admin pemberitahuan pemutakhiran Dapodikdasmen tanggal 29 Mei 2019 tentang Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS
Unduh Surat Pengadaan Barang/Jasa Surat Edaran SIPLah Kemdikbud dan Karangka Acuan Kerja (KAK) SIPLah

Kamis, 01 Agustus 2019

Juknis PPDB Kab. Lombok Timur TP 2019/2020

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 188.45/698/DIKBUD.I/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020. Pasal 2 PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Dijelaskan bahwa, TATA CARA PPDB Bagian Kesatu Waktu dan Mekanisme PPDB Pasal 3 (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. (2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. (3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: a. persyaratan; b. proses seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; dan d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. Pasal 4 (1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: a. dalam jaringan (daring); atau b. luar jaringan (luring). (2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). (4) Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Bagian Kedua Persyaratan Pasal 5 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah: a. berusia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun untuk kelompok bermain (KB); b. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk TK A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk TK B. Pasal 6 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. (2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. (3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri. Pasal 7 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat. Pasal 8 Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. Pasal 9 Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah, Pasal 10 Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 188.45/394.1/DIKBUD/2017, tanggal 5 Juni 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Jadwal kegiatan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020, antara lain : a. Pengambilan Formulir dan pendaftaran untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020, pada tanggal 8 s.d 31 Mei 2019; b. Seleksi atau tes akademik untuk penerimaan peserta didik baru pada tanggal 13 s.d 14 Juni 2019; c. Pengumuman hasil seleksi atau tes akademik untuk penerimaan peserta didik baru diumumkan pada tanggal 15 Juni 2019; d. Daftar ulang dan pra PLS untuk penerimaan peserta didik baru pada tanggal 1 s.d 10 Juli 2019; e. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Juli 2019; f. Hari pertama masuk sekolah pada tanggal 15 Juli 2019; (2). Bagi sekolah yang seleksi melalui nilai UN agar diumumkan setiap hari (3). Pendaftaran dimulai pukul 08.00 Wita dan ditutup setiap hari pukul 14.00 Wita, kecuali hari jum’at sampai pukul 11.00 Wita (4). Untuk seleksi melalui tes maupun melalui Nilai UN diumumkan pukul 14.00 Wita. (5). Pada saat Daftar Ulang dan Pra PLS, Orang tua/Wali Wajib Mengantarkan siswa kesekolah untuk melakukan serah terima dan penandatangan kontrak pendidikan.

Download JUKNIS PPDB TAHUN PELAJARAN 2019/2020DISINI