Sabtu, 29 Februari 2020

Cetak Kartu NUPTK Online Secara Mandiri

Cara mencetak kartu NUPTK bagai pendidik dan tenaga kependidikan secara mandiri melalui laman Verval.PTK di https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login. Mau tau caranya simak ulasan berikut ini. Pertama tama yang perlu dipersiapkan adalah akun yang digunakan untuk melakukan vervalPTK yang sudah diupdate datanya, jika belum update silahkan update data anda dalam bentuk surat tugas, foto dan lain sebagainya di laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id/ khusunya bagi kawan-kawan OPS yang belum update.

Untuk memulai melakukan proses pencetakan kartu NUPTK harap Login ke sistem aplikasi Verval PTK dengan mengunjungi web https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login lalu masukkan email dan password yang anda gunakan untuk melakukan verval PTK lalu klik tombol Login seperti gambar dibawa ini
Cetak Kartu NUPTK Online Mandiri
Cetak Kartu NUPTK Secara Mandiri
Untuk dimaklumi bahwa kartu NUPTK pada tahun 2020 ini sudah memiliki Barcode, Barcode tersebut bisa dicek keasliannya melalui aplikasi scanner HP andorid mana saja, Jika pada hasil scan HP anda berbeda dengan identias yang tertera pada kartu, kemungkinan besar kartu NUPTK anda bukan asli atau bahkan asli tapi tidak melakukan proses pencetakan melalui laman resmi Varval PTK

Sebelum memulai proses pencetakan silahkan Update Versi Terbaru 2.3. Menu baru Upload ulang SK, untuk PTK yang ditolak hanya SK nya saja. Menu baru (Data Lama) yang belum update Dapodik 2019. Mohon di cek kembali pada menu status, banyak dokumen yang kurang upload, silahkan upload

Silahkan klik tombol Data master Upload Foto Anda bagi yang belum, lalu klik Menu NUPTK, selanjutnya pada klom paling bawah terdapat menu Kartu NUPTK lalu klik, maka akan muncul daftar Nama GTK yang akan dicetak Kartu NUPTKnya, pada  data GTK terdapat menu Lihat Kartu kemudian klik Automatic Zoom lalu Pilih Download atau Print dan lain sebagainya, prosesnya sampai disini Kartu NUPTK anda sudah berhasil dibuat. Selamat Mencoba.
Mencetak Kartu NUPTK
Cetak Kartu NUPTK 2020
Begitu pentingnya NUPTK bagai ASN dan tenaga Honorer yang sumber gajinya dari BOS. Pekan ini juga terdengar kabar bahwa Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga mengatakan syarat pertama adalah guru honorer yang gajinya dibayarkan dengan dana BOS tersebut harus direkrut sebelum 2020. (Tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020). Tidak boleh. Nanti tambah banyak lagi, ujar Erlangga di Jakarta.

Ia juga menjelaskan sekolah masih bisa membayar guru honorer yang direkrut pada 31 Desember 2019 dengan menggunakan dana BOS. Guru honorer adalah guru non ASN yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Syarat kedua adalah guru tersebut Harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua syarat tersebut diberlakukan menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Silahkan Unduh Juknis BOS Reguler 2020 Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 : JUKNIS BOS 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar