Kamis, 19 Maret 2020

Solusi Data Tidak Ditemukan Pada Info GTK

Cara Mengatasi masalah Data Tidak Ditemukan pada Info GTK. Permasalahan ini merupakan permasalahan yang serius yang harus mendapat penanganan segera, sebab Info GTK adalah langkah awal pengecakan status data GTK apakah Valid atau Tidak sehingga sahabat operator dapat melakukan upaya atau tindakan perbaikan terhadap data-data yang telah di input melalui aplikasi dapodik 2020

Mengatasi Data tidak ditemukan pada halaman pengecekan lembar info GTK 2020. Akhir akhir ini banyak operator sekolah diresahkan dengan masalas status INFO GTK, salah satu masalah yang ditemukan adalah notivikasi saat melakukan pengecekan INFO GTK terdapat pemeberitahun “Data tidak ditemukan” Username dan Password anda salah. Dapodik sekolah sudah syncron minimal satu minggu sebelum hari ini (minimal sudah syncron sebelum tanggal 2020-03-12 09:05:08pm. Info GTK dibuka menggunakan Account PTK dapodik.
Cara Mengatasi masalah Data Tidak Ditemukan pada Info GTK 2020
Data Tidak Ditemukan pada Info GTK. 2020

Permasalahan ini adalah hal yang biasa terjadi dan pada postingan kali ini saya akan membagikan tips untuk mengatasi masalah Data tidak ditemukan saat cek info GTK 2020. Hal yang pertama anda lalukan adalah memastikan cache pada google chrome komputer/laptop anda sudah bersih, kemudian coba ulang untuk login menggunakan akun PTK yang bersangkutan. Jika hasilnya tetap sama atau masih tidak ditemukan maka solusi membuka info GTK dengan akun Dapodik Sekolah.

Operator sekolah silahkan login menggunakan akun dapodik sekolah halaman tata kelola atau untuk dapat mengelola data sekolah, silahkan login ke aplikasi sebagai pengelola di https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ masukkan user dan pasword dapodik sekolah lalu klik login 
Data Tidak Ditemukan Pada Info GTK

Selanjutnya akan muncul informasi akun sekolah lalu klik kelola data pokok untuk melihat profil sekolah /satuan pendidikan. Langkah berikutnya adalah klik menu GURU DAN TENDIK lalu pilih nama guru yang akan di cek lembar info GTKnya dengan cara geser ke kanan untuk selanjutnya klik Biodata paling samping selanjutnya geser ke bawah lihat ada menu Info GTK seperti gambar dibawa ini
Lembar Info GTK

Silahkan klik tombol INFO GTK dan tunggu beberapa saat, maka lembar info GTK dipastikan akan akan muncul dengan sempurna. Demikian lah sekilas tips jitu dalam mengatasi masalah lembar info GTK yang tidak ditemukan.

Rabu, 18 Maret 2020

Gempa Besar Guncang Selatan Lombok - Bali

Gempa tektonik dengan kekuatan 6.6 Magnitudo mengguncang Kuta Selatan Bali-Lombok tanggal 19 Mar 2020 berada di Lintang -11.25 Bujur 115.09  sekitar pukul 01.53 WITA atau pukul 00:45:37 WIB , Pusat Gempa berada di laut 227 km terletak di barat daya kita selatan dengan kedalaman 10 km.

Gempa bumi tersebut tercatat dengan (Skala MM) IV Lombok Tengah, IV Lombok Timur, IV Lombok Barat, IV Denpasar Bali, III Sumbawa Barat, III Kabupaten Sumbawa, III Bima, III Dompu dan III Lombok Utara. Sejauh ini belum diketahui jumlah kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa tersebut.

Gempa M 6.6 Guncang Selatan Lombok - Bali

Meskipun tidak berpotensi Tsunami namun cukup membuat warga kaget sehingga banyak yang berhamburan keluar rumah.  Hal ini dimungkinkan tidak terlepas dari trauma masa lalu sehingga masyarakat siaga dalam menghadapi musibah. Atas kejadian tersebut masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, waspada dan hati-hati jika sewaktu waktu gempa susulan mungkin terjadi.

Peringatan dini dikelurkan oleh BMKG bahwa "Perlu diwaspadai potensi gelombang tinggi mencapai 2.0 meter atau lebih di Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, Selat Lombok bagian selatan dan Samudera Hindia selatan Bali".

Minggu, 15 Maret 2020

PIP Kesetaraan

PIP Kesetaraan dan Cara Cek PIP yang sudah dan yang belum dicairkan. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam. Program Indonesia Pintar Bagi Peserta Didik atau Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, Dan Paket C yang diselenggarakan oleh Sekolah Negeri dan Swasta
PIP Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C
PIP PENDIDIKAN KESETARAAN
  • Alur Program PIP
  • Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Daftar peserta calon penerima PIP akan diproses oleh lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP untuk kemudian diusulkan ke dinas pendidikan setempat. 
  • Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud. 
  • Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui. 
  • Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Lembaga sekolah/Lembaga/SKB/PKBM/LKP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan. 
  • Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur. 
  • ALUR PENERIMA PIP
  • Orang tua/anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Sekolah/Lembaga memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik, sementara untuk lembaga lain diharuskan untuk mengusulkan dan pengesahan ke dinas pendidikan setempat. 
  • Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud. 
  • Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui. 
  • Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP serta jadwal pelaksanaan pengambilan dana. 
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan. 
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta. 

PIP adalah Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal. 

Adapun bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut. Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) saja, melainkan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera pun bisa memanfaatkannya. Berikut adalah alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar  sebagaimana termaktub dalam halaman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Pada tahun 2019 PIP dikeluarkan secara bertahap berdasarkan konsideran yang ada berikutin akan kami lampirkan koneideran dan lampiran daftar penerima sebagaimana yang hasil unduhan pada laman resmi http://pip.psma.kemdikbud.go.id/



Untuk memonitor apakah peserta sudah mencairkan atau tidak peserta didik dapat mengakses atau membuka situs resmi Program PIP Kemdikbud cukup dengan memasukkan Nomor KIP dan NISN Siswa pada laman berikut ini CEK STATUS PENCAIRAN PIP 2019 DI SINI
PIP SMA KEMDIKBUD

Alur program indonesia Pintar bagi yang Tidak Memiliki KIP anatar lain :

Alur program indonesia pintar (PIP) bagi yang pemilik KIP anatara lain :

Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur Persyaratan lain atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan lain lain.

Sabtu, 07 Maret 2020

Aplikasi RKAS BOS Terbaru 2020

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah. Mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel sekolah diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan Dana BOS Reguler di sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis ARKAS Versi 2.0.
Aplikasi RKAS BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020
Aplikasi RKAS BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020

Pembaruan ARKAS versi 2.0 mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS reguler tahun 2020, diantaranya yaitu:
Pembaruan tampilan
Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan
Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru
Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya
Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru
Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud
Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja
Berikut petunjuk installasi ARKAS Versi 2.0
1. Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download
2. Install ARKAS Versi 2.0 sampai dengan selesai
3. Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu
Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP sesuai dengan kewenangannya diharapkan mensukseskan proses input RKAS di satuan pendidikan melalui ARKAS.

Apa itu aplikasi RKAS Sekolah? Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Bagaimana cara mendapatkan aplikasi RKAS Sekolah? Aplikasi RKAS Sekolah ini berbasis desktop. Jika sekolah ingin menginstalnya dapat didownload dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Buka situs : http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ 2. Pilih menu Unduh. Kemudian klik tombol Unduh yang ada pada website. Seperti gambar berikut:

Bagaimana cara instal aplikasi RKAS sekolah? 1. Buka situs : http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ 2. Pilih menu Unduh. Kemudian klik tombol Unduh yang ada pada website. 
3. Setelah didownload, buka file hasil downloadnya.
4. double mengklik file Setup-RKAS.exe. 
5. Klik Yes untuk melanjutkan proses instalasi.
6. Ceklis create a desktop shortcut (jika diperlukan), kemudian klik next.
7. Klik Install.
8. Tunggu hingga proses instalasi selesai.
9. Klik Finish, Sampai pada bagian ini sebenarnya proses instalasi sudah selesai. Berikutnya secara otomatis aplikasi RKAS akan terbuka. 

Bagaimana cara update aplikasi RKAS Sekolah? Aplikasi RKAS Sekolah ini memiliki fitur auto update, sehingga jika ada versi yang terbaru dan menemukan koneksi internet maka akan secara otomatis terupdate ke versi yang terbaru. Pada proses update ini biasanya aplikasi ketika dijalankan akan terasa lambat, hal ini dikarenakan ada proses download terlebih dahulu. Tunggu hingga splash screen hilang dan masuk ke aplikasi RKAS. Bagaimana cara Aktivasi aplikasi RKAS sekolah? Ketika sudah masuk ke dalam aplikasi, untuk pertama kali kita akan diminta melakukan aktivasi. Pada form aktivasi ini sekolah bisa memperolehnya dari dinas pendidikan sekolah tersebut.

Pastikan ketika melakukan aktivasi ini terkoneksi ke jaringan internet. Form Aktivasi akan muncul ketika pertama kali aplikasi diinstall, tujuannya adalah agar aplikasi tidak sembarangan digunakan dan harus ada penanggungjawab aplikasi. Pada tahapan ini diwajibkan terkoneksi dengan internet, karena data aktivasi ini akan di cocokkan dengan data di dinas pendidikan. Berikut penjelasan masing-masing kolom inputan: a. Kode Aktivasi (wajib diisi) : kolom ini diisi dengan kode registrasi sekolah kita yang sudah diajukan ke dinas pendidikan. Kode ini setiap sekolah berbeda-beda. Untuk itu mintalah kode registrasi ke dinas pendidikan terkait. b. Nama (wajib diisi): kolom ini diisi oleh nama operator sekolah. c. Email (wajib diisi): kolom email ini wajib diisi karena alamat email ini akan digunakan untuk login kedalam aplikasi. Alamat email ini tidak boleh sama satu dengan yang lainnya. Supaya lebih aman, gunakanlah email sekolah, sehingga ketika terjadi pergantian pegawai atau operator tidak harus mengganti alamat emailnya. d. No Handphone : kolom ini diisi dengan nomor hendphone operator atau boleh dengan nomor telepon sekolah. e. Password (wajib diisi) : kolom ini harap diisi sebaik mungkin karena akan digunakan ketika login. Password harus kombinasi angka, huruf kecil, kapital supaya tidak mudah diketahui. f. Ulangi Password (wajib diisi): kolom ini untuk memastikan bahwa password kita sudah benar. g. Indikator terhubung ke server atau tidak. (wajib terhubung internet).
h. Tombol Registrasi : tombol ini digunakan untuk mengirim data ke dinas pendidikan. Tombol ini akan aktif jika terhubung dengan internet, dan akan disable jika tidak terhubung dengan internet.

Jumat, 06 Maret 2020

Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020

Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi, kami berharap program kerja ini dapat difahami dan dilaksanakan oleh semua personal baik staf maupun jabatan fungsional dilingkungan UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek secara berkoordinasi dan kebersamaan dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi serta melaksanakan Program Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Program kerja ini memperhatikan kebijakan Dinas Dikbud dan Pemerintah Daerah yang secara sinergis dalam upaya pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Manajemen admnistrasi pelayanan perkantoran adalah kegiatan pengolahan data dan informasi yang dilakukan secara teratur, sistematik dan terus menerus mengikuti kegiatan organisasi dengan tujuan untuk mencapai keberhasilan tugas organisasi yang bersangkutan.Manajemen sebagi pengarahan menyeluruh terhadap aktivitas ketatausahaan dari suatu unit organiasasi untuk mencapai tujuan dengan cara seefisien mungkin yang harus diadakan penataan agar pekerjaan tersebut berjalan dengan baik. Prosedur dan etika pelayanan yang berkembang dalam sebuah birokrasi public masih sangat jauh rendah. Prosedur pelayanan, misalnya, tidak dibuat untuk mempermudah pelayanan, tetapi lebih untuk melakukan kontrol terhadap perilak, sehingga prosedurnya terkesan berbelit-belit dan rumit. Tidak hanya itu,  Permasalahan utama pelayanan publik pada dasarnya berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana),dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan serta adanya konsep yang jelas sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan baik .

Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemerintahan ini

Salah satu komponen dari Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) adalah angka lama sekolah yang dimaknai sebagai tingkat pendidikan masyarakat dari suatu daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas Dikbud Kecamatan Lenek sebagai perpanjangan tugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur memiliki tugas yang sangat strategis dalam meningkatkan IPM di wilayah kecamatan melalui pelaksanaan pendidikan dasar bermutu yang mengacu Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) yang dalam pencapaiannya diawali dengan ketercapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pelayanan administrasi bagi pegawai negeri sipil dan tenaga non PNS baik yang bekerja dilingkungan sekolah negeri maupun mupun swasta. 

Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020
Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020

Untuk mencapai standar pelayanan minimal dan SNP bukan pekerjaan yang mudah, meskipun peraturan dan ketentuan yang mendukung kegiatan tersebut telah diterbitkan. Kendala terbesar dari lambannya ketercapaian SPM dan SNP adalah masih rendahnya kemampuan sekolah dalam hal memahami peraturan – peraturan yang seharusnya menjadi panduan dalam melaksanakan tugas terutama bidang pelayanan administrasi dan peningkatan mutu sesuai dengan tujuan pendidikan. Oleh sebab itu UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek perlu melakukan pembenahan untuk mengawali kegiatan ini dengan menyusun Program Kerja yang berorientasi kepada kegiatan-kegiatan yang lebih mengarah kepada peningkatan mutu pendidikan.

Dengan demikian perencanaan tentunya harus tersusun secara spesifik, terjangkau, realistis, transparan, akuntabel, dan bewawasan kedepan agar dalam pelaksanaan nanti akan menjadi lebih mudah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dalam penyusunannya harus melibatkan seluruh unsur pelaksana yang akan terlibat di dalamnya.

Visi Dan Misi
1. Visi 
Terwujudnya pendidikan berkualitas, berwawasan global dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan bermartabat
2. Misi
a. Mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
b. Mengembangkan profesionalime pendidik dan tenaga kependidikan. 
c. Mengembangkan pendidikan berwawasan global dan berbasis teknologi informasi

Tujuan Program Kerja ini disusun untuk :

  1. Menjadi pedoman bagi UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek dalam melaksanakan kegiatan 
  2. Sebagai panduan semua unsur struktural dan fungsional dalam memahami, merencanakan, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan yang optimal bagi guru dan tenaga kependidikan, dan masyarakat dalam mengembangkan pendidikan 

Deskripsi Program Kepala UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek, adapun deskripsi rencana program yang akan dilaksnakan antara lain:

  1. Melaksanakan kegiatan teknis dibidang pendidikan anak usia dini, pendidikan wajar 9 tahun jenjang SD dan SLTP/Sederajat serta pendidikan masyarakat di wilayah Kecamatan Lenek ;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dibidang pendidikan ( TK/PUD, SD, SMP, dan Pendidikan Masyarakat ) dengan instansi terkait;
  3. Merecanakan dan melakukan pemetaan kebutuhan guru dan konsep analisa untuk pemerataan guru berdasarkan data dan perhitungan kebutuhan di wilayah Kerja UPT Dinas Dikbud Kecamatan  Lenek;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengembangan sekolah, bahan ajar, metode pembelajaran dan penilaian pada bidang pendidikan dasar di wilayah Kecamatan  Lenek;
  5. Melaksanakan kegiatan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah Kecamatan  Lenek;
  6. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan akademik dan non akademik siswa bidang di wilayah Kecamatan  Lenek;
  7. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan evaluasi kinerja di bidang pendidikan di wilayah Kecamatan  Lenek
  8. Melaksananakan pengawasan, pembinaan tata kelola keuangan sekolah dan inventarisasi asset daerah yang ada diwilayah kerja UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek
  9. Pembinaan kepada tenaga kependidikan yang berhubungan dengan pendataan, dan administrasi lainya 
  10. Menyusun pemetaan usulan program pembangunan dan rehabilitasi asset daerah yang ada di wilayah kerja UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek
  11. Menjabarkan kebijakan teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan di kantor UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan di kantor UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek;
  13. Menyusun  laporan pelaksanaan tugas Kepala UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek;
  14. Mengembangkan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia penyelenggara pendidikan
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Program Kerja Kepala UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek ini disusun berdasarkan kebutuhan dan rencana kedepan yang menjadi sarana meningkatkan mutu kulaitas pelayanan dan mutu pendidikan tentunya masih cukup jauh dari kata sempurna, namun segala upaya telah dilaksanakan dengan mengakomodir semua kegiatan yang pernah dilaksanakan dalam bentuk evaluasi diri dan kegiatan baru yang belum penah dilaksanakan untuk dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.

Guna mendukung program ini tentunya partisipasi dari seluruh staf UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek cukup tinggi terutama dalam merencanakan kegiatan dan memperhitungkan anggaran yang berdasarkan tupoksi masing – masing, sehingga kegiatan yang diprogramkan adalah berbasis kebutuhan bukan berbasis kepentingan dan pada akhirnya dapat direalisasikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Keterlibatan seluruh stakeholders diharapkan dapat menjaga marwah dan citra UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek untuk menjaga sikap demokratis, transparan dan akuntabilitas yang tinggi sehingga kepercayaan masyarakat, sekolah serta institusi lain menjadi lebih baik

Silahkan unduh Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020