Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, telah diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut: 1) untuk kelancaran proses pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik; 2) bahwa untuk memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik , perlu adanya bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tujuan Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan
belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No. 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan bantuan kuota data internet kepada:
a. peserta didik pendidikan anak usia dini;
b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa;
d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;
e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
f. dosen.
Berikut ini gambaran umum Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Data Internet berdasarkan Persekjen No. 14 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan antara lain.
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
Adapun uraian Jumlah Bantuan kuota data internet, dinyatakan dalam persejen diatas bahwa Bantuan kuota data internet dibagi atas:
1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan
2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Rincian bantuan kuota data internet sebagai berikut:
Baca dan Download Juknisnya DISINI
Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap tahapan kegiatan pengadaan dalam penanganan darurat melalui operator seluler, meliputi:
a. proses penunjukan operator seluler;
b. pelaksanaan pekerjaan;
c. perhitungan hasil pekerjaan; dan
d. serah terima hasil pekerjaan.
A. Monitoring
Monitoring dilakukan oleh KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi terhadap pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet berdasarkan laporan yang diberikan oleh operator seluler. Monitoring dilakukan terhadap kesesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi penyaluran kuota data internet di lapangan oleh operator seluler.
B. Evaluasi
Evaluasi dilakukan oleh KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk menganalisis kendala yang dihadapi dan menyusun rencana tindak lanjut untuk memitigasi atau memprediksi kejadian/kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan.
C. Pelaporan
Setelah selesainya pekerjaan, KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi menyusun laporan penyelesaian pekerjaan dan diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang isinya meliputi:
a. spesifikasi paket bantuan kuota data internet;
b. rencana dan realisasi anggaran;
c. sumber daya yang digunakan;
d. kendala dan solusi selama pelaksanaan pekerjaan; dan
e. hal-hal lain yang dianggap perlu.
Proses pengadaan bantuan kuota data internet wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan bantuan kuota data internet.
Kegiatan pengawasan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan lainnya, yang dapat berakibat pada pemborosan keuangan negara. Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern pemerintah.
Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet dan apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar