Jumat, 02 Oktober 2020

Kurikulum TK/PAUD Dalam Kondisi Khusus 2020

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling fundamental karena perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini. Awal kehidupan anak merupakan masa yang paling tepat dalam memberikan dorongan atau upaya pengembangan agar anak dapat berkembang secara optimal, menyeluruh yang melibatkan aspek pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan belajar dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa pendidikan harus dipersiapkan secara terencana dan bersifat holistik sebagai dasar anak memasuki pendidikan lebih lanjut. Masa usia dini adalah masa emas perkembangan anak dimana semua aspek perkembangan dapat dengan mudah distimulasi. Periode emas ini hanya berlangsung satu kali sepanjang rentang kehidupan manusia. Oleh karena itu, pada masa usia dini perlu dilakukan upaya pengembanganDalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.

Pada masa darurat Covid-19, sekolah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing sekolah dimana peserta didik belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.

Menghadapi tahun pelajaran 2020/2021 yang masih dalam masa darurat, tentunya sekolah membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yaitu Kurikulum 2013 Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus yang merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Kurikulum Dalam Kondisi Khusus pada TK Negeri 01 Lenek ini dikembangkan sebagai pedoman dalam menghadapi masa darurat pandemic Covid-19 oleh Tim Pengembang Kurikulum sekolah yang meliputi kerangka dasar Kurikulum Dalam Kondisi Khusus, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta kalender pendidikan,  Sebelum mengembangkan kurikulum ini sekolah melakukan analisis kondisi internal yang ada di satuan pendidikan, dan analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan dengan melakukan skrening zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan  merupakan episentrum penularan Covid-19.

Kurikulum Dalam Kondisi Khusus ini disusun dan dilaksanakan  pada masa darurat Covid-19. Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat pada setiap satuan pendidikan sekolah. 

Dengan di terbitkannya kurikulum ini, maka TK Negeri 01 Lenek akan memiliki kurikulum darurat yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan sekolah dimasa pandemi covid-19, sehingga terselenggara proses pendidikan yang berbasis lingkungan sekolah dengan mengembangkan berbagai keunggulan-keunggulan dan kreatifitas dan inovasi sekolah.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini 
  5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus 
  6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
  7. Keputusan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus;
  8. Surat Edaran Kemdikbud No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa DaruratPenyebaran Covid-19
  9. Surat Edaran Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Covid-19

Kurikulum PAUD Dalam Kondisi Khusus

Tujuan Penyusunan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus

1. Tujuan Umum

Secara umum tujuan diterapkan kurikulum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui  pemberian kewenangan (otonomi), dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan  kurikulum sehingga tujuan sekolah dapat tercapai.

2. Tujuan Khusus

Secara khusus tujuan penyusunan kurikulum ini adalah:  

  • Sebagai gambaran persepsi kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan Komite sekolah tentang berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendasari implementasi kurikulum 2013 pada masa pandemi Covid-19
  • Sebagai pedoman tekhnis atau pedoman penyelenggaraan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 di Sekolah.
  • Sebagai panduan implementasi kurikulum 2013 untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi padakehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia
  • Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum.
  • Memberdayakan sumber daya yang tersedia. 
  • Meningkatkan kepedulian warga Sekolah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan sekolah.  
  • Untuk memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan Pendidikan, melindungi warga satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua.

Sistematika penulisan  dan daftar isi

COVER

LEMBAR PENGESAHAN 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang

B. Dasar Hukum 

C. Tujuan Penyusunan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus

D. Acuan Konseptual

E. Prinsip Pengembangan

BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN

A. Visi 

B. Misi

C. Tujuan 

BAB III STRUKTUR MUATAN KURIKULUM

A. Struktur Kurikulum

B. Muatan Kurikulum

C. Kompetensi Inti

D. Kompetensi Dasar

E. Program Pengembangan dan Lama Belajar

F. Penilaian ( Hasil Asesemen Diagnostik) Selama Pembelajaran Dalam Kondisi Khusus

G. Pembelajaran Dalam Kondisi Khusus

a. Gerakan Literasi Keluarga (GLK)

b. Gerakan Numerasi Keluarga

c. Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

d. Pelaksanaan Pembelajaran Daring, Luring, dan Kombinasi Pada Satuan Pendidikan

H. Ekstrakurikuler

I. Bimbingan  dan Konseling 

J. Pengaturan dan Tata Pengelolaan Sekolah

1. Pengturan beban mengajar

2. Penilaian Hasil Asesmen Diagnostik

3. Ketuntasan belajar

4. Kriteria Tamat Belajar

5. Pindah Kelompok

6. Mutasi Siswa

BAB IV KALENDER PENDIDIKAN

A. Permulaan Waktu Belajar

B. Pengaturan Waktu Belajar

C. Pengaturan Waktu Libur 


BAB V PENUTUP

A. Rekomendasi

B. Simpulan 

LAMPIRAN-LAMPIRAN 

  1. Undangan Pembahasan Kurikulum
  2. Berita Acara Rapat Pembahasan Kurikulum
  3. Daftar Hadir Penyusunan Kurikulum
  4. SK Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum
  5. SK Penetapan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus
  6. Berita Acara Penatapan Kurikulum
  7. Instrumen Validasi Kurikulum Dalam Kondisi Khusus
  8. Rekomendasi Kurikulum Dalam Kondisi Khusus
  9. Dokumen II Kurikulum Dalam Kondisi Khusus

  • Program Tahunan
  • Program Semester
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM )
  • Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
  • Format Penilaian Perkembangan Anak

Baca juga link terkait : https://atharhn.blogspot.com/search/label/Kurikulum?&max-results=5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar