Senin, 26 Oktober 2020

Cek Data Penerima BST Kemensos di bansos.siks.kemensos.go.id

Kementerian Sosial RI kini telah memperpanjang Program Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Juni 2021. Besaran BST yang diberikan pemerintah yakni Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK). Program ini mulanya direncanakan berjalan hingga Desember 2020. Namun karena masyarakat dirasakan masih butuh BST, program yang dijalankan sejak April 2020 ini diperpanjang.

Untuk mengetahui bahwa anda terdata adna dapat melakukan pengecekan di Cek Penerima di bansos.siks.kemensos.go.id atau melalui https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/

Cek Data Penerima BST Kemensos di bansos.siks.kemensos.go.id

PENCARIAN DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST)
1. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
2. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
3. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha
Note : Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database

Pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi rakyat Indonesia yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai dari Kemensos tersebut, diantaranya adalah:

  • Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa .
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  • Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  • Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  • Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Nah jadi apabila Kalian termasuk masyarakat yang terkena dampak COVID-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, silahkan anda dapat mengurusnya dengan menghubungi pihak berwenang dalam hal ini aparat desa setempat:

  1. Yakinkan diri anda tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
  2. Perlu diCek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat 
  3. Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
  4. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)
  5. BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial melalui Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara dan akan diberikan kepada WNI yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.

Untuk lebih jelasnya bapak/ibu dapat menghubungi aparat desa setempat untuk memeproleh informasi yang akurat

Keterangan

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Untuk yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Untuk yang tidak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.


Jumat, 16 Oktober 2020

UPT Dinas Pendidikan Akan Berganti Menjadi Korwil

Penataan nomenklatur, tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan keharusan sejak diundangkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penataan SKPD dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan besaran organisasi sesuai beban kerja yang diukur berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Penataan SKPD diarahkan untuk mewujudkan cita-cita otonomi daerah yaitu peningkatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, percepatan pembangunan, serta memberikan partisipasi yang luas kepada masyarakat, dengan mengikuti prinsip-prinsip dasar dalam penataan organisasi antara lain pembagian habis tugas, membangun struktur tepat fungsi dan tepat ukuran, pendelegasian kewenangan, dan tata kerja yang jelas. Selain hal itu memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk membangun SKPD sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kebutuhan, kemampuan, potensi, dan karakteristik daerah yang berbeda satu sama lain.

Dasar utama penataan SKPD adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menjadi kewenangan daerah, yaitu urusan wajib, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar, maupun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan pilihan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dimaksud, pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Selain hal itu daerah juga melaksanakan sebagian urusan tingkatan pemerintahan di atasnya melalui tugas pembantuan untuk sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi apabila provinsi mengambil opsi tugas pembantuan.

Organisasi perangkat daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. 

Organisasi perangkat daerah mempunyai tugas membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

UPTD Pendidikan Menjadi Kowil

Dalam rangka memberikan acuan bagipemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun pedoman ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 211 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan tersebut.

Satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam pedoman ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu: 

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang; 
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; 
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
  5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; dan
  6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B.

Penanganan urusan pendidikan menengah yang hanya diotonomikan pada daerah provinsi dapat dilaksanakan sendiri oleh daerah provinsi atau dengan cara menugasi daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota. Pemilihan alternatif cabang dinas maupun tugas pembantuan memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Telah ramai diberitakan bahwa UPT Dinas Dikbud akan berganti nama menjadi Koordinator Wilayah (KORWIL). Korwil akan diisi oleh jabatan fungsional dalam hal ini pengawas sekolah, tidak dari unsur struktural. 

Lebih lanjut Pembentukan Koordinator Wilayah Kacamatan Bidang Pendidikan

Dalam hal Bupati/wali kota dengan pertimbangan tertentu, membutuhkan unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya, maka bupati/wali kota dapat membentuk Koordinator Wilayah Kecamatan sebagai unit kerja nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator.

Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan di Kabupaten/Kota dilaksanakan sebagai berikut:

  1. pembentukannya sekaligus dimuat dalam peraturan bupati/wali kota tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah Kabupaten/Kota dengan menambahkan satu Pasal yang mengatur tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan;
  2. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dipimpin oleh seorang Koordinator yang berasal dari pengawas sekolah disamping tugasnya sebagai pejabat fungsional, atau dari pegawai aparatur sipil negara (ASN) lainnya yang berpengalaman di bidang pendidikan dengan pangkat minimal III/c. Koordinator dimaksud ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  3. jumlah Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang dibentuk pada masing-masing kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan daerah; dan
  4. untuk mendukung pelaksanaan tugas Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dapat menggunakan sarana dan prasarana serta pegawai ASN yang sebelumnya digunakan unit pelaksana teknis daerah Pendidikan Kecamatan.

Tugas dan Fungsi Koordinator Wilayah Kecamtan Bidang Pendidikan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut

Tugas: 

melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya.

Fungsi:

  1. pengumpulan data peserta didik, sarana, prasarana, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya;
  2. pengadministrasian usul kenaikan pangkat dan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan koordinasi lomba-lomba di wilayah kerjanya; 
  4. pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan koordinator wilayah; dan 
  5. pelaporan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Selasa, 06 Oktober 2020

Pedoman Entry Data Sarpras Dapodik 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), DAN Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)

Pasal 1  (1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasahaliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteriaminimum prasarana. (2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Selanjutnya dapat sdigambarkan beberapa pedoman umum pengisian data sarpras dapodik 2021 berdasarkan aplikasi dapodik terbaru yang saya rangkum guna mempermudah proses pengisian yang dilengkapi dengan aplikasi EXCEL KALKULATOR PERHITUNGAN NILAI KERUSAKAN BANGUNAN Yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR dapat diunduh halaman paling bawah

Pedoman Entry Data Sarpras Dapodik 2021

Pedoman Tabel Tanah

Tanah

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel tanah

Jenis Prasarana Cukup Jelas

Nama Cukup Jelas

No Sertifikat Tanah Nomor yang tertera pada sertifikat tanah

Panjang (m) Ukuran panjang tanah

Lebar (m) Ukuran lebar tanah

Luas (m) Ukuran panjang tanah dikali luas tanah

Luas Lahan Tersedia (m) Ukuran lahan yang dapat digunakan

Kepemilikan Pilihan jenis kepemilikan

Ket Tanah Keterangan tanah

Alasan Hapus Buku

Tgl Hapus Buku Tanggal pindah

Menu Aksi terdiri dari

NJOP : Nilai Jula Objek Pajak (NJOP) Tahun yang bersangkutan

Blockgrant : Nilai yang dihasilkan dari bantuan blockgrat


Pedoman Tabel Bangunan

Dapodik Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Bangunan

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel bangunan

Jenis Prasarana Pilih Jenis Prasarana

Nama Nama Bangunan

Panjang (m) Panjang Bangunan dalam ukuran meter (m)

Lebar (m) Lebar Bangunan dalam ukuran meter (m)

Luas Tapak (m) Jumlah luas area tempat bangunan didirikan

Kepemilikan Status Kepemilikan Bangunan

Peminjam/yang Meminjamkan Pihak yang meminjamkan

Nilai Perolehan Aset Jumlah nilai aset bangunan

Jml Lantai Berapa Jumlah lantai Bangunan

Thn Dibangun Bangunan dibangun tahun berapa

Ket Bangunan Informasi tambahan terkait bangunan

Tgl SK Pemakai Tanggal SK Izin Mendirikan Bangunan mulai digunakan

Hapus buku Penghapusan data bangunan secara administrasi

Tgl Hapus Buku Tanggal penghapusan data Bangunan


Pedoman Tabel Bangunan Longitudinal

Bangunan Longitudinal

Klasifikasi Kerusakan pondasi Klasifikasi kerusakan pondasi pada bangunan

Kerusakan pondasi (%) Jumlah persentase berdasarkan klasifikasi kerusakan pondasi (di isi oleh aplikasi)

Struktur kerusakan kolom (%) Persentase kerusakan pada kolom (tiang)

Keterangan kolom Keterangan untuk mendeskripsikan kerusakan kerusakan kolom

Struktur kerusakan Balok (%)r Persentase kerusakan pada kolom penopang penguat horizontal bangunan

Keterangan balok Keterangan kerusakan kolom penopang penguat horizontal bangunan

Kerusakan pelat lantai (%) Persentase kerusakan pelat lantai(lantai yang tidak terletak di atas tanah langsung, merupakan lantai tingkat pembatas antara tingkat yang satu dengan tingkat yang lain/lantai dak)

Keterangan pelat lantai Keterangan kerusakan pelat lantai

Kerusakan atap (%) Persentase kerusakan atap bangunan

Keterangan penutup atap Keterangan penutup atap (DAK beton/Bukan DAK/Tidak Memilki atap)


Pedoman Tabel Ruang

Ruang

Jenis Prasarana Cukup Jelas

Bangunan Cukup Jelas

Kode Ruang Cukup Jelas

Nama Ruang Nama Ruangan

Registrasi Ruang Registrasi Prasarana

Lantai Ke- keberadaan dilantai

Panjang (m) ukuran panjang ruangan

Lebar (m) ukuran lebar ruangan

Luas Ruang (m) ukuran panjang ruangan dikali ukuran lebar ruangan

Kapasitas Kapasitas menampung

Luas Plester (m2) Luas plester

Luas Plafon (m2) Luas plafon

Luas Dinding (m2) Luas dinding

Luas Daun Jendela (m2) Luas daun jendela

Luas Daun Pintu (m2) Luas daun pintu

Panjang Kusen (m) Panjang Kusen

Luas Tutup Lantai (m2) Luas tutup lantai

Luas Instalasi Listrik (m) Panjang Instalasi Listrik

Jml Instalasi Listrik Jumlah Instalasi Listrik

Panjang Instalasi Air (m) Panjang Instalasi Air

Jml Instalasi Air Jumlah Instalasi Air

Panjang Drainase (m) Panjang Drainase

Luas Finish Struktur (m2) Luas finish struktur

Luas Finish Plafon (m2) Luas finish plafon

Luas Finish Dinding (m2) Luas finish dinding

Luas Finish KPJ (m2) Luas finish kpj


Pedoman Tabel Ruang Longitudinal

Ruang Longitudinal

Rusak Rangka Plafon Kerusakan atap pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase atap yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan atap pada bangunan tersebut

Ket Rangka Plafon Cukup Jelas

Rusak Tutup Plafon Kerusakan atap pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase atap yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan atap pada bangunan tersebut

Ket Tutup Plafon Cukup Jelas

Rusak Bata Dinding Kerusakan dinding pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase luas dinding yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan luas dinding pada bangunan tersebut

Ket Bata Dinding Cukup Jelas

Rusak Plester Dinding Kerusakan dinding pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase luas dinding yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan luas dinding pada bangunan tersebut

Ket Plester Dinding Cukup Jelas

Rusak Daun Jendela Kerusakan jendela pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) jumlah jendela, yang mengalami kerusakan dibandingkan jumlah total jendela tersebut

Ket Daun Jendela Cukup Jelas

Rusak Daun Pintu Kerusakan pintu pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) jumlah pintu yang mengalami kerusakan dibandingkan jumlah total pintu pada bangunan tersebut

Ket Daun Pintu Cukup Jelas

Rusak Kusen Kerusakan kusen pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) jumlah pintu yang mengalami kerusakan dibandingkan jumlah total kusen pada bangunan tersebut

Ket Kusen Cukup Jelas

Rusak Tutup Lantai Kerusakan lantai pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) luas lantai yang mengalami kerusakan dibandingkan luas total lantai pada bangunan tersebut

Ket Penutup Lantai Cukup Jelas

Rusak Inst Listrik Kerusakan instalasi listrik pada 1 massa bangunan berdasarkan pengamatan visual kerusakan terhadap komponen instalasi listrik pada massa bangunan tersebut seperti kondisi panel, kabel dan armatur

Ket Inst Listrik Cukup Jelas

Rusak Inst Air Kerusakan instalasi air pada 1 massa bangunan berdasarkan pengamatan visual kerusakan terhadap komponen instalasi air pada massa bangunan tersebut seperti pompa, motor, pipa utama dan kran air

Ket Inst Air Cukup Jelas

Rusak Drainase Kerusakan terhadap komponen instalasi air pada massa bangunan tersebut seperti pompa, motor, pipa utama dan kran air

Ket Drainase Cukup Jelas

Rusak Finish Struktur Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Struktur Cukup Jelas

Rusak Finish Plafon Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Plafon Cukup Jelas

Rusak Finish Dinding Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Dinding Cukup Jelas

Rusak Finish Kpj Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Kpj Cukup Jelas

Berfungsi Cukup Jelas


Pedoman Tabel Alat

Bantuan Alat

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel alat

Ruang Nama Ruang yang dipilih

Jenis Sarana pilih jenis sarana

Nama Nama Alat

Spesifikasi Spesifikasi Alat

Kepemilikan Status kepemilikan anak

Peminjam/yang Meminjamkan Pihak yang meminjamkan

Hapus buku Jenis Hapus Buku Alat

Tgl Hapus Buku Tanggal Hapus Buku Alat


Pedoman Tabel Angkutan

Angkutan

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel angkutan

Jenis Sarana Pilih jenis sarana

Nama Nama Angkutan

Spesifikasi Spesifikasi Angkutan

Merk Merk Angkutan

No Polisi Nomor Polisi Angkutan

No BPKB Nomor Bpkb Angkutan

Alamat Alamat Angkutan

Kepemilikan Kepemilikan_Sarpras_Id Angkutan

Peminjam/yang Meminjamkan Ptk_Id Angkutan

Hapus buku Id_Hapus_Buku Angkutan

Tgl Hapus Buku Tanggal Hapus Buku Angkutan


Pedoman Tabel Buku

Daftar referensi buku dari pusat perbukuan dan daftar buku yang dimiliki dari sekolah

Ruang Nama Ruangan tempat buku

Buku Pustaka Judul Buku

Mata Pelajaran pilih Mata pelajaran

Tingkat Pendidikan pilih Tingkat pendidikan

Nama Buku Nama buku

Hapus Buku Penghapusan Buku/pindah tempat

Tgl Hapus Buku tanggal hapus buku

APLIKASI EXCEL KALKULATOR PERHITUNGAN NILAI KERUSAKAN BANGUNAN Yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Sdew12IDJcsH-oKopBAn4qtFMyg7tnwrT8qD4cqFiCM/edit?usp=sharing



Jumat, 02 Oktober 2020

Kurikulum TK/PAUD Dalam Kondisi Khusus 2020

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling fundamental karena perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini. Awal kehidupan anak merupakan masa yang paling tepat dalam memberikan dorongan atau upaya pengembangan agar anak dapat berkembang secara optimal, menyeluruh yang melibatkan aspek pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan belajar dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa pendidikan harus dipersiapkan secara terencana dan bersifat holistik sebagai dasar anak memasuki pendidikan lebih lanjut. Masa usia dini adalah masa emas perkembangan anak dimana semua aspek perkembangan dapat dengan mudah distimulasi. Periode emas ini hanya berlangsung satu kali sepanjang rentang kehidupan manusia. Oleh karena itu, pada masa usia dini perlu dilakukan upaya pengembanganDalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.

Pada masa darurat Covid-19, sekolah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing sekolah dimana peserta didik belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.

Menghadapi tahun pelajaran 2020/2021 yang masih dalam masa darurat, tentunya sekolah membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yaitu Kurikulum 2013 Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus yang merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Kurikulum Dalam Kondisi Khusus pada TK Negeri 01 Lenek ini dikembangkan sebagai pedoman dalam menghadapi masa darurat pandemic Covid-19 oleh Tim Pengembang Kurikulum sekolah yang meliputi kerangka dasar Kurikulum Dalam Kondisi Khusus, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta kalender pendidikan,  Sebelum mengembangkan kurikulum ini sekolah melakukan analisis kondisi internal yang ada di satuan pendidikan, dan analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan dengan melakukan skrening zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan  merupakan episentrum penularan Covid-19.

Kurikulum Dalam Kondisi Khusus ini disusun dan dilaksanakan  pada masa darurat Covid-19. Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat pada setiap satuan pendidikan sekolah. 

Dengan di terbitkannya kurikulum ini, maka TK Negeri 01 Lenek akan memiliki kurikulum darurat yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan sekolah dimasa pandemi covid-19, sehingga terselenggara proses pendidikan yang berbasis lingkungan sekolah dengan mengembangkan berbagai keunggulan-keunggulan dan kreatifitas dan inovasi sekolah.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini 
  5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus 
  6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
  7. Keputusan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus;
  8. Surat Edaran Kemdikbud No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa DaruratPenyebaran Covid-19
  9. Surat Edaran Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Covid-19

Kurikulum PAUD Dalam Kondisi Khusus

Tujuan Penyusunan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus

1. Tujuan Umum

Secara umum tujuan diterapkan kurikulum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui  pemberian kewenangan (otonomi), dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan  kurikulum sehingga tujuan sekolah dapat tercapai.

2. Tujuan Khusus

Secara khusus tujuan penyusunan kurikulum ini adalah:  

  • Sebagai gambaran persepsi kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan Komite sekolah tentang berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendasari implementasi kurikulum 2013 pada masa pandemi Covid-19
  • Sebagai pedoman tekhnis atau pedoman penyelenggaraan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 di Sekolah.
  • Sebagai panduan implementasi kurikulum 2013 untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi padakehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia
  • Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum.
  • Memberdayakan sumber daya yang tersedia. 
  • Meningkatkan kepedulian warga Sekolah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan sekolah.  
  • Untuk memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan Pendidikan, melindungi warga satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua.

Sistematika penulisan  dan daftar isi

COVER

LEMBAR PENGESAHAN 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang

B. Dasar Hukum 

C. Tujuan Penyusunan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus

D. Acuan Konseptual

E. Prinsip Pengembangan

BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN

A. Visi 

B. Misi

C. Tujuan 

BAB III STRUKTUR MUATAN KURIKULUM

A. Struktur Kurikulum

B. Muatan Kurikulum

C. Kompetensi Inti

D. Kompetensi Dasar

E. Program Pengembangan dan Lama Belajar

F. Penilaian ( Hasil Asesemen Diagnostik) Selama Pembelajaran Dalam Kondisi Khusus

G. Pembelajaran Dalam Kondisi Khusus

a. Gerakan Literasi Keluarga (GLK)

b. Gerakan Numerasi Keluarga

c. Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

d. Pelaksanaan Pembelajaran Daring, Luring, dan Kombinasi Pada Satuan Pendidikan

H. Ekstrakurikuler

I. Bimbingan  dan Konseling 

J. Pengaturan dan Tata Pengelolaan Sekolah

1. Pengturan beban mengajar

2. Penilaian Hasil Asesmen Diagnostik

3. Ketuntasan belajar

4. Kriteria Tamat Belajar

5. Pindah Kelompok

6. Mutasi Siswa

BAB IV KALENDER PENDIDIKAN

A. Permulaan Waktu Belajar

B. Pengaturan Waktu Belajar

C. Pengaturan Waktu Libur 


BAB V PENUTUP

A. Rekomendasi

B. Simpulan 

LAMPIRAN-LAMPIRAN 

  1. Undangan Pembahasan Kurikulum
  2. Berita Acara Rapat Pembahasan Kurikulum
  3. Daftar Hadir Penyusunan Kurikulum
  4. SK Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum
  5. SK Penetapan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus
  6. Berita Acara Penatapan Kurikulum
  7. Instrumen Validasi Kurikulum Dalam Kondisi Khusus
  8. Rekomendasi Kurikulum Dalam Kondisi Khusus
  9. Dokumen II Kurikulum Dalam Kondisi Khusus

  • Program Tahunan
  • Program Semester
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM )
  • Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
  • Format Penilaian Perkembangan Anak

Baca juga link terkait : https://atharhn.blogspot.com/search/label/Kurikulum?&max-results=5