Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Jakarta Nomor C.26-30/V.221-2/99/ Tanggal 10 November 2020 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dengan Pedoman tata cara pengukurannya diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 8 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pengukuran indeks profesionaltas aparatur sipil negara (ASN).
Permintaan Data Indikator Penilaian Indeks Profesionalitas ASN berdasarkan surat BKPSDM Kabupaten Lombok Timur nomor 863/5131/KPSDM/2020 tanggal 16 November 2020 ditujukan Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor Se Kabupaten Lombok Timur, adapun Format indikator Penilaian IP ASN juga dapat diunduh https://bkpsdm.lomboktimurkab.go.id (Sumber : BKPSD Kab. Lombok Timur/17/2020)
Salah satu diatara tujuan dari PIP Aaparatur Sipil Negera (ASN) yaitu menentukan Standar bagi Instansi dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Proefionalitas ASN secara sistematis, terukur dan berkesinambungan sehingga menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar profesionalitas tertentu yang bermanfaat bagi Pegawai ASN dan Instansi Pemerintah.
Adapun formulir indek profesionalitas ASN dapat diunduh petunjuk beserta lampirannya disini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar