Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Penetapan Kebutuhan Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan menyusun kebutuhan jumlah PPPK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Pada tahun sebelumnya pelamar ingin mendaftar untuk ikut seleksi PPPK dapat melakukan login pada situs sscasn.bkn.go.id, dengan cara klik tautan https://ssp3k.bkn.go.id untuk melihat informasi PPPK. Regristrasi dengan mengisi form nomor peserta, TTL, NIK, Nomor KK, email dan password serta pertanyaan keamanan lalu unggah pas foto 120 KB -200 KB menggunkan format JPG, lalu cetak Kartu Informasi Akun kemudian Login SSP3K.bkn.go.id menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
PPPPK pada tahun 2021, Teknis Login Pendaftaran PPPK belum di rilis oleh Pemerintah, namun besar kemungkinan metode dan teknisnya tidak akan jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnya dimana seleksi PPPK tahun ini direncanakan menggunakan Mode Daring, oleh karena itu peserta agar mempersiapkan diri baik dari aspek penguasaan IT dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dengan demikian kita tidak tergesa gesa nantinya.
Terkait dengan pengadaan sebagaiman dalam pasal 8 dijelasakan bahwa : Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan antara lain
- Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
- Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
- Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi; dan
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Kabar gembira bagi setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk dapat melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pemerintah merencanakan seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Lebih jelas terkait dengan ketentuan tentang PPPK anda dapat mengunduh pedoman sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar