Pemerintah kini membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti kegiatan seleksi P3K berdasarkan data pokok kependidikan (Dapodik) untuk menjadi guru PPPK sebagai upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk PTK honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak meliputi : 1. Guru Honorer dan swasta yang terdaftar di Dapodik, dan 2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar tahun 2021.
Dalam Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, Pada tahun sebelumnya formasi PPPK sangat terbatas dan diberikan waktu satu kali pertahun, tidak tersedia materi persiapan untuk pendaftar dan pemerintah harus mempersiapkan gaji peserta yang lulus seleksi PPPK serta biaya ditanggung oleh Pemda.
Pada tahun 2021 ini, seleksi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru
- Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan
- Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 (tiga) kali (di tahun yang sama atau berikutnya)
- Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi
- Pemerintah Pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi PPPK
- Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud
- Kemendikbud selaku instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada tahun anggaran 2021 melakukan rencan rekruitmen PPPK untuk tenaga guru
- Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s/d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru adalah 59 tahun)
- Sampai saat ini, baru 174.077 Formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dari 32 Provinsi, 370 Kabupaten dan 89 Kota
- Pengajuan usul untuk Formasi guru akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB
- KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerjaserta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berkalu
- Saat ini dalam proses perancangan system penerimaan, soal ujian kompetensi, system seleksi, yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, dan BPPT
- KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan
Baca Juga : PPPK Verval Ijazah PTK Persiapan Umum Seleksi
Berikut ini adalah kutipan pidato Mas Mesteri Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa, berbagai riset menunjukkan hasil belajar siswa sangat dipengaruhi oleh peran guru. Tinggi rendahnya kualitas guru akan membedakan sekitar lima puluh tiga persen (53%) hasil belajar siswa dalam beberapa tahun ke depan.
Berdasarkan data pokok pendidikan, ujarnya, jumlah guru ASN yang tersedia hanya enam puluh persen (60%) dari jumlah kebutuhan seharusnya. ‘Jumlah ini pun dalam lima tahun terakhir terus menurun, rata-rata enam persen (6%) setiap tahunnya. Ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan optimal bagi para siswa’ Di sisi lain, kata Mas Menteri, banyak sekali guru-guru Non Pegawai Negeri Sipil (NonPNS) atau guru honorer yang memiliki kompetensi yang sangat baik namun kesejahteraannya masih belum terjamin dengan baik.
Baca Juga : KemenPANRB: Seleksi PPPK Guru 2021 Kesempatan bagi Honorer K2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar