Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidikan Bagi Guru Non PNS dan PNS. Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi guru merupakan pemberian sertifikat pendidikan kepada guru yang memberikan nilai kompetensi dan kelayakan seorang guru dalam proses belajar mengajar.
Pemberian sertifikasi ini dapat membantu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sebuah lembaga pendidikan yakni sekolah. Untuk guru sendiri, selain ini diberikan manfaat nilai kompetensi dan profesionalisme yang terjamin dan ekonomi meningkat dengan adanya tunjangan sertifikasi baik guru berstatus PNS maupun guru Non PNS.
Gambar Sertifikat Pendidik |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 38 Tahun 2020 pasal 1 ayat (1) bahwa Sertifikat Pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sesuai pasal 4 ayat (1) bahwa calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
- Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
- Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
- terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- telah melengkapi dokumen persyaratan.
Persyaratan berikutnya adalah dokumen sertifikasi guru non PNS/PNS antara lain sebagai berikut:
- Ijazah yang sudah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi
- Fotocopy SK pengangkatan yang pertama bagi PNS dan SK untuk 5 tahun terakhir (yang terbaru). SK ini dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota atau Provinsi
- Surat izin mengikuti PPG yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- Surat keterangan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh BNN atau pejabat berwenang lainnya
- Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau dokter
- Surat berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian
- Syarat dan Persiapan Sertifikasi Guru Non PNS
Khusus Bagi Guru NON PNS tentu bertanya-tanya saya sudah 24 jam tapi belum mendapatkan sertifikat pendidik agar saya memperoleh tunjangan profesi/sertifikasi, gimana teknisnya agar kita bisa ikut mendapatkan sertifikat pendidik.
Cara mendapatkan sertifikat pendididik adlaah GTK Non PNS agar rutin melakukan pengecekan akun SIM.PKB atau login di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan bersiap selalu mengikuti kegiatan PPG. Lakukan konfirmasi via akun SIM.PKB jika terdapat undangan PPG. Peserta pretes Pendidikan Profesi Guru yang sudah melaksanakan ujian seleksi akademik agar senantiasa mengecek rutin hasil ujiannya dengan login di laman sergur.kemdikbud.go.id dan masukan nomor UKG Anda. Di sana akan muncul data Anda apakah lolos atau tidak lolos pada seleksi pretes PPG.
Nah jadi bagi Bapak/Ibu guru yang berstatus non PNS dan ingin sertifikasi atau mendapatkan sertidikat pendidik maka diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Syarat pertama adalah anda tercatat aktif sebagai guru yang mengajar di sekolah dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan khusus bagi guru agama dibawah naungan Kementerian Agama.
- Sudah memiliki NUPTK seperti persyaratan untuk guru yang berstatus PNS
- Sudah berstatus sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-undang guru dan dosen. Bagi yang berstatus guru setelah waktu tersebut bisa mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG)
- Melampirkan SK Honorer Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Bupati setempat dan dapat pula menggunakan SK Guru yang sudah ditandatangani Ketua/Kepala Yayasan untuk swasta.
- Guru yang mengajukan sertifikasi tersebut berusia di bawah 60 tahun
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit
- Jenjang pendidikan guru yang mengajukan sertifikasi minimal DIV/S1 dan berasal dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar