Guru Honorer 24 Jam Raih BSU dan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GB-PNS). Kebijakan pemberian tunjangan profesi kepada guru Honorer GB-PNS yang bertugas di sekolah Negeri maupun swasta yang bernaung dibawah Kemdikbud RI.
Kebijakan tersebut tercantum pada Pasal 6 ayat 2 (Persejen) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS.
Pada Pasal 6 ayat 1 (satu) dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi. Jumlah tunjangan guru diatur dalam PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Adapaun jumlah tunjangan profesi yang diterima untuk GB-PNS apabila telah memiliki surat keputusan (SK) penyetaraan adalah setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK penyetaraan. Disamping itu juga, untuk Guru Bukan PNS yang memiliki SK penyetaraan diberikan sebesar Rp. 1.500.000/bulannya.
Selain tunjangan profesi guru bukan PNS juga mendapatn Bantuan Subsidi Upah, karena sesuai dengan kebijakan Pemerintah bahwa PTK yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5.000.000 adalah sasaran penerima BSU.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil dari jenjang TK, pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi.
Jumlah dana BSU yang diberikan atau diterima oleh GBPNS dan Tenaga Kependidikan adalah Rp 1.800.000 dan disalurkan secara bertahap. Adapun yang berhak menerima BSU PAUD SD untuk semua jenjang meliputi tenaga kependidikan, guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Kemdikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar