Senin, 25 Januari 2021

Bahan Usul Dupak Jabatan Fungsional Guru

Ketentuan umum terkait DUPAK dapat kami jelaskan bahwa, setiap Guru PNS yang sudah menduduki jabatan fungsional guru diwajibkan untuk mengajukan daftar usul penilaian angka kredit (DUPAK) setiap tahunnya,

Guru PNS yang belum diangkat dalam jabatan fungsional guru tidak diwajibkan untuk mengajukan daftur usul penilaian angka kredit (DUPAK). Sesuai dengan peraturan perundung-undangan, penilaian angka kredit bagi guru golongan ruang II/a sampai dengan IV/a menjadi Kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota sedangkan guru golongan ruang IV/b menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang sudah merasa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dapat mengajukan usul DUPAK ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur 

Sedangkan bagi guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum dapat memenuhi semua unsur penilaian angka kredit hanya mengajukan laporan Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Penilaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, 

Guru yang tidak pernah mengajukan Penilaian angka kredit selama lebih dari 3 (tiga) tahun, hanya dapat dinilai angka kreditnya selama tiga tahun terakhir, Masa penilasan angka kredit dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya kecuali bagi guru yang memungkinkan dapat diperimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, dapat mengajukan DUPAK jika perolehan angka kreditnya dianggap memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan: 

Guru yang sudah mendapatkan penetapan angka kredit dan dapat dipertumbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, tidak diwajibkan mengajukan DUPAK sampai dengan ditetapkannya Keputusan kenaikan pangkatnya. Jika sudah memperoleh SK Kenaikan Pangkat maka guru tersebut diwajibkan untuk mengajukan DUPAK dengan berdasarkan SK Pangkat Terakhir dan PAK kenaikan pangkat terakhir

Guru yang sudah memperoleh PAK tahunan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan sesuai dengan catatan yang tertera pada PAK nya, dapat mengajukan DUPAK kembali pada tahun tersebut apabila sudah dapat memenuhi semua kekurangan angka kreditnya, 

Ijazah yang diajukan untuk penilaian angka kredit merupakan ijazah yang diperoleh bukan melalui kuliah jarak jauh atau kuliah kelas jauh: 

Proses pengajuan DUPAK tidak dipungut biaya apapun. 

Bahan Usul Dupak Jagur

PROSEDUR PENGAJUAN DUPAK 

Kepala Sekolah dan guru harus melengkapi berkas DUPAK nya kecuali guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum memenuhi semua unsur penilaan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan hanya melengkapi laporan hasil PKG atau PKKS dan dikirim secara kolektif melalu UPT Dikbud Kecamatan masing-masing: 

Petugas UPT Dikbud Kecamatan menerima, menghimpun dan membuatkan pengantar secara kolektif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur

Berkas DUPAK yang masuk di UPTD Kecamatan tidak perlu dilakukan verifikasi berkas oleh petugas UPTD karena Verifikasi berkas hanya dilaksanakan oleh tim Venfikator dan Tim Penilai Angka Kredit Kabupaten, Surut pengantar dari UPTD Kecamatan diantar bersama berkas DUPAK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur melalui sekretariat dinas untuk diproses lebih lanjut: 

Usul DUPAK bagi guru golongan ruang IV/b sampaj dengan IV/d yang merasa sudah memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan akan diusulkan ke Kementenan Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan penilauan oleh Tim Penilai Pusat. 

Silahkan unduh Surat Resmi disini Surat Bahan Usul Dupak Jagur 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar