Senin, 25 Februari 2019

Validasi NIK, NISN, dan titik koordinat Dapodik 2019 c

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan  telah merilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c dalam rangka pemutakhiran data Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 yang merupakan perbaikan dan pembaruan dari Versi 2019.b. Perbaikan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan-laporan adanya bugs. Beberapa perbaikan dan pembaruan pada aplikasi ini di antaranya yaitu pengaturan untuk mengakomodasikan program SKS, pengaturan pada rombongan belajar, validasi pada NIK, NISN, dan titik koordinat serta pengaturan lainnya.

Aplikasi ini dirilis dalam bentuk INSTALLER yang dapat diunduh pada lampiran berita ini. Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen versi lama (Versi 2019.b) kemudian unduh dan install Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c serta lakukan registrasi ulang.

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c :

[Perbaikan] Perubahan data pribadi pada GTK hanya dapat dilakukan oleh individu GTK yang bersangkutan

[Perbaikan] Perbaikan validasi pengecekan mata pelajaran yang tidak terdapat di struktur kurikulum

[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan mata pelajaran pada pembelajaran

[Perbaikan] Menonaktifkan tombol proses kelulusan bersama pada jenjang SMA dan SMK

[Perbaikan] Menonaktifkan tombol Luluskan PD Tingkat Akhir pada menu Rombongan Belajar

[Perbaikan] Menonaktifkan tombol Batalkan Registrasi pada menu Peserta Didik Keluar

[Perbaikan] Penguncian tombol Tambah Siswa Kelas 1 SD hanya dapat dimapping pada rombel tingkat 1 saja

[Perbaikan] Penguncian perubahan variabel jenis_kelamin, tempat_lahir dan NIK pada formulir GTK

[Perbaikan] Penguncian perubahan variabel jenis_kelamin dan tempat_lahir pada formulir Peserta Didik

[Perbaikan] Mengosongkan isian default pada saat penambahan rombongan belajar

[Perbaikan] Menginvalidkan semua referensi yang terkait GTK jika referensi sudah dinonaktifkan dari pusat

[Perbaikan] Perubahan validasi variabel NIK, NISN, lintang dan bujur wajib diisi bagi Peserta Didik Kelas 3, 6, 9, 12, dan 13.

[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat tambah peserta didik untuk SILN

[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat update pembaruan sinkronisasi

[Perbaikan] Perbaikan menu rombongan belajar untuk mengakomodasi program SKS

[Perbaikan] Perbaikan alur pengisian peserta didik yang mengikuti program SKS

[Perbaikan] Penguncian jam mengajar per minggu sesuai kurikulum yang berlaku

[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan pencegahan proses sinkronisasi jika terdeteksi menggunakan prefill yang telah berhasil sinkronisasi sebelumnya

[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan pada saat registrasi baik online ataupun offline dengan penambahan persentase status bar

[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan web service lokal

[Pembaruan] Penambahan Menu Nilai UKK (Uji Kompetensi Keahlian) khusus untuk bentuk pendidikan SMK

[Pembaruan] Penyesuaian terhadap penambahan bentuk pendidikan baru yaitu SMAK

[Pembaruan] Penambahan filtering bagi peserta didik hanya bisa naik kelas satu tingkat di atasnya

[Pembaruan] Penambahan pemicu pembatalan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan program keahlian (untuk jenjang SMA dan SMK) jika rombongan belajar tersebut sudah terisi anggota rombel dan pembelajaran

[Pembaruan] Penambahan filter pada saat mapping anggota rombel, peserta didik tidak bisa turun kelas dan loncat kelas

[Pembaruan] Penambahan validasi untuk Penyelenggara Pondok Pesantren

[Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik tingkat akhir pada jenjang SMK harus sudah pernah mengikuti Prakerin Siswa

[Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik tingkat akhir harus memiliki NIS/NIPD

Agar proses unduh prefill lebih cepat dan lancar, maka dilakukan pengaturan alamat unduhan berdasarkan zona wilayah/provinsi. Pastikan menggunakan tautan unduh prefill sesuai dengan wilayah provinsi masing-masing sekolah. Tautan prefill dapat diakses pada laman dapodikdasmen menu unduhan atau pada bagian lampiran berita ini.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Kamis, 07 Februari 2019

e-PAK Guru, Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit 2019

Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karier Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar adalah melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karier guru pada pendidikan dasar. Dalam menjalankan tugas ini terdapat permasalahan antara lain
  1. Belum optimalnya pelaksanaan NSPK terkait pengembangan karier guru, 
  2. Menumpuknya berkas Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan ruang IV/b ke atas; 
  3. Belum optimalnya proses penilaian angka kredit bagi Guru Golongan IV/b ke atas; 
  4. Lamanya proses penilaian sehingga banyak guru terlambat naik pangkat; 
  5. Guru kesulitan memenuhi persyaratan pengusulan kenaikan pangkat; dan 
  6. Belum optimalnya pengelolaan informasi tentang status penilaian dan penetapan angka kredit bagi Guru Golongan IV/b ke atas.

Untuk itu, maka perlu adanya suatu inovasi untuk mengatasinya dengan cara membuat suatu program proyek perubahan yang dapat menginformasikan status dan hasil penilaian dan penetapan angka kredit guru, yaitu dengan cara membuat suatu laman/web info secara dalam jaringan (daring/online) yang disebut dengan e-PAK Guru sehingga dapat membantu para guru untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. e-PAK Guru (Media Informasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. 
Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit 2019

Untuk login, Anda dapat menggunakan NIP Anda sebagai username dan tanggal lahir Anda sebagai password awal. Pastikan format tanggal lahir yang Anda masukkan adalah sebagai berikut: YYYYMMDD. Contoh: 19660129. Untuk BKD dapat login menggunakan username dan password yang telah di berikan, jika belum dapat silahkan hubungi BKN Pusat.

PAK Guru merupakan aplikasi yang berbasis web sehingga tidak membutuhkan spesifikasi komputer yang terlalu spesifik. Namun terdapat spesifikasi minimal dan ideal dari komputer yang digunakan agar aplikasi ini dapat berjalan dengan baik. Saat ingin menjalankan Web Info E-PAK Gurudiperlukan peramban (browser). Peramban (browser) yang disarankan ialah Google Chrome, tetapi jika menggunakan perambanan lain tidak dilarang. Pastikan anda telah memiliki browserGoogle Chrome. Jika belum unduh dari Web Info berkut ini: https://www.google.com/chrome/browser/desktop/

Cara memulai menggunakan Web Info E-PAK Guruini melalui langkah-langkah seperti di bawah ini:

  • Hubungkan komputer dengan internet. Sambungan internet yang digunakan sesuai dengan sambungan yang tersedia di instansi masing-masing. Dapat menggunakan kabel LAN maupun menggunakan Wifi.
  • Bukalah peramban (browser) yang akan digunakan. Peramban yang disarankan ialah Google Chrome.
  • Ketikkan alamat URL sebagai berikut ini:http://118.98.166.190:8081/ kemudian tekan Enter melalui keyboard atau klik GO pada browser, seperti gambar dibawah ini:
e-PAK Guru 2019
  • Apabila sambungan berhasil, maka akan tampil halaman login sebelum masuk kedalam aplikasi, seperti pada gambar di bawah ini:
  • Untuk masuk ke dalam aplikasi,gunakan username dan password anda yang sudah terdaftar. Masukan username pada kolom bagian username dan password pada bagian kolom password. Selanjutnya klik tombol Login.
Untuk Panduan silahkan download DISINI
Baca juga Glosarium e-PAK Guru

  1. AK  = Angka Kredit
  2. DUPAK = Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit
  3. HPAK = Hasil Penilaian Angka Kredit
  4. ISBN = International Standard Book Number
  5. ISSN = International Standard Serial Number
  6. NIP = Nomor Induk Pegawai
  7. PAK = Penetapan Angka Kredit
  8. PBM = Proses Pelajar Mengajar
  9. PIKI = Publikasi Ilmiah / Karya Inofatif
  10. PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  11. PKG = Penilaian Kinerja Guru
  12. SIMPAK = Sistem Informasi Manajemen Penilaian Angka Kredit
Cek Permendiknas No 35 Tahun 2010, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kredit. Untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional untuk kepentingan Penilaian Angka Kredit. Untuk lebih jelasnya silahkan baca juga JUKNIS e-PAK

Kamis, 24 Januari 2019

Cara Verifikasi Data Ganda Dapodik 2019

Langkah langkah penanganan data berganda pada aplikasi Dapodikdasmen, Menindak lanjuti postingan admin Dapodikdasmen tanggal 24 Januari 2019 terkait  surat Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah serta informasi pada berita “Verifikasi Data Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dalam rangka Persiapan Cut-Off BOS Tahun 2019” yang diunggah pada tanggal 3 Januari 2019, agar Dinas Pendidikan/Kab/Kota/Provinsi dan LPMP segara melakukan verifikasi dapodik pada sekolah-sekolah binaannya sesuai dengan kewenangannya. Kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas kerjasama yang baik ini.
Verval Data Berganda Dapodikdasmen 2019

Salah satu masalah untuk segera dilakukan diverifikasi adalah adanya data peserta didik berganda, yaitu satu peserta didik tercatat lebih dari satu dalam sekolah yg sama atau sekolah yg berbeda serta satu peserta didik tercatat lebih dari satu rombel dalam satu sekolah. Sehubungan dengan masalah tersebut, maka mohon untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Detail data sekolah yang terindikasi memiliki peserta didik ganda telah dikirimkan kepada Dinas Pendidikan/Kab/Kota/Provinsi untuk dilakukan verifikasi (data dikirimkan melalui email Dinas).

2. Teknis perbaikan data peserta didik ganda dilakukan oleh sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen, dan petunjuk tata cara perbaikan data ganda ini akan diunggah pada menu troubleshoot pada tautan berikut,

3. Tim Manajemen Dapodikdasmen telah melakukan proses pembersihan/cleansing dengan mengeluarkan data peserta didik yang terindikasi ganda dari anggota rombel.
Sekolah yang terkena aksi penghapusan data peserta didik ini akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Broadcast.

4. Perbaikan data peserta didik ganda pada Dapodik oleh sekolah harus sudah dilakukan sebelum cut off BOS Tanggal 31 Januari 2019.

Untuk menghasilkan data yang tepat dan  akurat tentu bapak ibu pengelola data satuan pendidikan harus sesegera mungkin untuk melakukan validasi data agar tidak terjadi data berganda, untuk iti operator perlu mengetahui lebih dalam lagi terkait dengan langkah-langkah sekolah terdeteksi siswa berganda dengan ketentuan perbaikan sebagai berikut:
  • Yang di maksud dengan data siswa berganda adalah siswa tersebut terdaftar lebih  dari 1 kali dalam 1 sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda.
  • Penyebab siswa berganda tersebut akibat dari penggunaan prefill lama yang sudah  pernah terpakai (re-use prefill) atau siswa mutasi namun sekolah asal belum  mengeluarkan data siswa tersebut.
  • Registrasi hanya dapat dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.
  • Perbaikan data dapat dilakukan pada pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019  dan Versi 2019.b 
Adapun langkah langkah perbaikan data berganda adalah dengan cara sebagai berikut :

  1. Lakukan instal ulang pada Aplikasi Dapodikdasmen. Diawali dengan proses uninstall Aplikasi Dapodikdasmen yang sudah terpasang
  2. Lakukan generate prefill baru pada lamanh http//dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan (tab prefill). Pilih salah satu tautan generate prefill yang telah disediakan.
  3. Install aplikasi dapodik 2019
  4. Registrasi secara offline dengan menggunakan prefill baru tersebut.
  5. Periksa data siswa yang belum masuk rombel karena telah dilakukan pembersihan/penghapusan anggota_rombel di server pusat.
  6. Petakan (mapping) kembali ke dalam rombongan belajar jika siswa tersebut masih aktif di sekolah anda.
  7. Keluarkan data peserta didik jika peserta didik tersebut tidak terdaftar di sekolah anda (mutasi/berganda).
  8. Lakukan sinkronisasi dengan langkah sebagai berikut:  Pastikan terkoneksi internet dan lakukan sinkronisasi, Update versi sinkronisasi, kemudian Klik tombol reload pada menu sinkronisasi  Kemudian Lakukan sinkronisasi
  9. Cek kembali hasil sinkronisasi di laman: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Minggu, 13 Januari 2019

Cut Of BOS 2019 Dapodikdasmen


Dikutip dari laman Dapodikdasmen, bahwab dalam rangka mempersiapkan database Dapodikdasmen untuk program BOS tahun 2019, dengan ini disampaikan bahwa sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.b masih dibuka sampai dengan Tanggal 31 Januari 2019, Pukul 23.59 WIB. Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melakukan proses sinkronisasi data semester 1 (ganjil) Tahun Ajaran 2018/2019 dengan memastikan kelengkapan dan kevalidan datanya.
Cut Off Boss 2019

Dari hasil analisis validitas data yang telah masuk di server Dapodik, diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi yang perlu dilakukan verifikasi dan penanganan/tindakan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Sekolah. Berikut ini beberapa permasalahan yang dimaksud:

1. Sekolah belum melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (belum sinkronisasi)

Masih terdapat sekolah yang belum melakukan sinkronisasi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika sekolah sudah tutup/tidak beroperasi, dapat diajukan penutupan sekolah melalui VervalSP (vervalsp.data.kemdikbud.go.id). Jika kelak sekolah tersebut beroperasi kembali maka dapat diaktifkan lagi.

Jika sekolah ternyata aktif/beroperasi, maka segera instruksikan untuk melakukan pemutakhiran data Dapodik dengan melengkapi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dan sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen 2019.b sebelum tanggal 31 Januari 2019.

Selanjutnya hasil verifikasi di atas dapat dikonfirmasikan melalui email: dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id. Apabila sampai dengan batas waktu tanggal 31 Januari 2019, pukul 23.59 WIB sekolah belum melakukan sinkronisasi maka dianggap sudah tutup/tidak beroperasi dan akan DIHAPUS dari Dapodik.

2. Sekolah NEGERI dengan keterangan Menolak BOS

Terdapat sekolah negeri yang pada keterangan penerimaan BOS diisi MENOLAK (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut. Kesalahan pengisian keterangan tersebut (menolak) dapat berpengaruh pada tidak terhitungnya sekolah tersebut sebagai penerima BOS. Jika hasil verifikasi terkonfirmasi disebabkan karena salah isi, maka sekolah diinstruksikan untuk segera melakukan perbaikan dan sinkronisasi serta mengecek status perubahannya pada manajemen dapodik pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.

3. Siswa berganda lebih dari satu sekolah

Terdapat data siswa yang berganda, yaitu satu orang siswa terdaftar aktif pada lebih dari satu sekolah (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Konfirmasikan dengan sekolah-sekolah tentang adanya siswa yang ganda.

Jika penyebabnya yaitu siswa pindah yang belum diproses mutasi oleh sekolah asal, agar diinstruksikan sekolah asal untuk segera memutasikan melalui manajemen Dapodik atau Dinas Pendidikan dapat melakukan proses mutasi ini.

Apabila tidak ada perbaikan data dari sekolah, akan dilakukan proses penghapusan (cleansing)data peserta didik berganda pada database Dapodikdasmen.

Adapun untuk pemutakhiran data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi Baru dirilis.

Minggu, 09 Desember 2018

Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Revisi 2018

Raport Kurikulum 2013 berbasis excel didesain untuk memperudah bapak ibu dalam peengelolaan nilai raport sehingga tercetak rafi dan mudah disimpan serta untuk mempermudah pengolahan nilai berbasis excel. Raport merupakan salah satu pertanggungjawaban sekolah terhadap masyarakat tentang kemampuan yang telah dimiliki siswa yang berupa sekumpulan hasil penilaian. Kegiatan penilaian dilakukan melalui pengukuran atau pengujian terhadap siswa setelah mengikuti proses pembelajaran dalam suatu unit tertentu. Untuk memperoleh informasi yang akurat penilaian harus dilakukan secara sistematik dengan menggunakan prinsip penilaian. Sebagaimana yang tercantum pada pasal 25 (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjelaskan bahwa kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ini berarti bahwa pembelajaran dan penilaian harus mengembangkan kompetensi peserta didik yang berhubungan dengan ranah afektif (sikap), kognitif (pengetahuan), dan psikomotor (keterampilan) (baca Penilaian Psikomotorik

Adapun fungsi buku raport antara lain :
Bagi Peserta Dididik berfungsi untuk mengetahui kemajuan hasil belajar diri, konsep-kosep atau teori-teori yang belum dikuasai, Memotivasi diri untuk belajar lebih baik, Memperbaiki strategi belajar
Bagi Orang Tua Wali berfungsi untuk mengetahui perkembangan anaknya sehingga orang tua dapat membantu anaknya belajar, memotivasi untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik dan melengkapi fasilitas belajar di rumah.
Bagi Guru Mata Pelajaran, memiliki fungsi pital sebagai feedback juga penilaian digunakan guru untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik dalam satu kelas. Hasil penilaian harus dapat mendorong guru agar mengajar lebih baik, dan membantu guru untuk menentukan strategi mengajar yang lebih tepat.
Bagi Guru Kelas : Melalui raport guru kelas dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik dalam kelas yang diampunya guru kelas dapat menentukan strategi dalam pengelolaan kelas yang menjadi tanggung jawabnya misalnya dengan menata ulang pengaturan tempat duduk, pembagian anggota kelompok belajar dan langkah strategis lainnya untuk membantu siswa meningkatkan kompetensi peserta didik atau membantu mengatasi kesulitan blajar peserta didik yang lemah.
Raport Kurkulum 2013 SD Edisi Revisi 2018

Aplikasi raport Kurikulum 2013 jenjang SD/MI Revisi 2018 digunakan untuk mempermudah bapak ibu guru dalam mengolah nilai berbasis microsoft excel. Silahkan unduh disini aplikasi raport kurikulum 2013 revisi 2018 semester 1 tahun pelajaran 2018/2019 berdasarkan jenjang kelas 

Rabu, 28 November 2018

PIP Paket A, B dan Paket C Kesetaraan PKBM

Berdasarkan konsideran Keputusan Direktur Pembianaan Sekolah Dasar Nomor 1648/D2/KP/2017 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar Tahap VII tahun anggaran 2017  dan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama  Nomor : 1665/D3/KP/2017 tentang Penetapan Siswa penerima program indonesia pintar (PIP) Tahap VII tahun anggaran 2017, Serta Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : 5390/D4/KU/2018 tentang Siswa Peneima Program Indonesia Pintar PIP Tahun 2018.

Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa program indonesia pintar atau PIP berlaku untuk juga untuk pendidikan non formal atau lembaga pendidikan seperti SKB/PKBM/LKP yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan baik itu jenjang Kejar Paket A/Ula, Kejar Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya, hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan nomor : KEP.856/C4.1/MS/2017 tanggal 3 Juli  2017 tentang usulan peserta didik Calon penerima program indonesia pintar (PIP) tahun 2017 dan tahun 2018
Program PIP Pendidikan Non Formal

Berikut ini adalah daftar nama penrima program Indonesia Pintar program Paket A, Paket B dan Paket C setara SMA se Indonesia melalui jalur pendidikan non formal silahkan unduh disini:

Selasa, 13 November 2018

Program UKS Jenjang SD/SMP/SMA/SMK

Usaha Kesehatan Sekolah disingkat UKS adalah program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat atau kemampuan hidup sehat bagi warga sekolah. Melalui Program UKS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. 

Tuntunan program UKS seperti program Kementerian Kesehatan RI terkait UKS yang tercetus sejak 1956 sampai sekarang sesungguhnya menjadi tuntunan program yang harus diterapkan oleh semua sekolah. Bukan hanya sekolah, peran tim pembina UKS dan Penanggungjawab UKS di masing-masing Puskesmas juga diharapkan untuk aktif melaksanakan pembinaan.

Kondisi kekinian Program UKS seringkali aktif hanya menjelang lomba tahunan yang diadakan berdasarkan landasan hukum diatas. Berdasarkan hal tersebut, lahirnya Juwiter yang merupakan salah satu kelompok studi dan ekstrakurikuler yang mengembangkan Trias UKS sebagai salah satu dari 13 program prioritas menjadi salah satu inovasi yang ikut serta memacu terepan pelaksanaan UKS. Pengembangan Program Trias UKS yang merupakan salah satu program KSE Juwiter tersebut, selain dipacu melalui program pengelolaan majalah dinding dan buletin sekolah.

Program Kegiatan UKS Sekolah Dasar
Pencitraan hidup sehat merupakan fitrah manusia dalam usaha menata diri sendiridan lingkungan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik yakni hidup sehat yangteratur, bersih dan indah. Upaya tersebut harus dilakukan terus menerus dalam kebersamaan kegiatan disekolah sebagai wujud usaha kesehatan sekolah. Peningkatan kesehatan sekolah bertujuan menempuh  kesadaran serta kebiasaanhidup sehat, memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsiphidup sehat serta berpartisipasi aktif dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah, dirumah maupun di lingkungan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu disusun program kegiatan UKS di lingkungan SD Negeri 4 Aikmel Kecamatan Aikmel Tahun Pelajaran 2018/2019, berdasarkan buku Panduan Pendidikan Dasar dan Terapan (Diksanter) Trias UKS Kelompok Studi dan Ekstrakurikuler (KSE) Jurnalisme Adiwiyata Bermitra (Juwiter),landasan hukum penyelenggaraan UKS diantaranya:
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok kesehatan
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, MenteriAgama, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 1/U/SKB/2003, Nomor:1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor: MA/230A/2003 dan Nomor: 26 Tahun 2003tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha KesehatanSekolah

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) bertujuan sebagai upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah, perguruan agama serta usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan sekolah mempunyai tujuan sebagai berikut:
  1. Tujuan umum, Peningkatan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sertamenciptakan lingkungan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukanmanusia Indonesia seutuhnya.
  2. Tujuan khusus, Untuk membentuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatanpeserta didik, yang didalamnya mencakup:
  • Peningkatan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan UKS di SD Negeri 4 Aikmel
  • Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsiphidup sehat, serta berpartisipasi aktif didalam upaya peningkatan kesehatan disekolah dan lingkungan masyarakat
  • Sehat, baik dalam arti fisik, mental maupun sosial
  • Memiliki daya hayat, dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaannarkotik, obat dan bahan berbahaya alkohol, rokok dan sebagainya.

Sasaran kerja UKS di SD Negeri 4 Aikmel adalah peserta didik dari kelas I (satu) sampai kelas VI (enam) dan lingkungan sekolah.
Adapun Jenis dan program kegiatan UKS dikelompokan menjadi tiga, yaitu kegiatan yang berkaitandengan lingkungan hidup, kegiatan yang berkaitan dengan kebersihan diri dan kegiatanyang berkaitan dengan pendidikan kesehatan. Bagian-bagian jenis kegiatan tersebut termasuk dalam program kegiatan UKS.

Jika tertarik ingin memiliki dokumen cpntoh program Usaha Kesehatan Sekolah Jenjang SD/SMP/SMA/SMK silahkan unduh disini
  1. Kata Pengantar Program_UKS_SD_SMP_SMA
  2. Program_UKS_2018.doc


Senin, 29 Oktober 2018

Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Tes CPNSD 2018 Kab. Lombok Timur

Berdasarkan hasil pengumuman verifikasi Administrasi Pengadaaan CPNS tahun 2018 Kabupaten Lombok Timur menetapkan Bupati   Lombok   Timur telah menetakan kurang ebih 5.976 orang peserta yang memenuhi syarat atau lulus verifikasi berkas dari seluruh formasi jabatan yang tersedia.
Bagi yang dinyatakan Lulus Seleksi, Silahkan Melakukan pencetakan kartu peserta ujian dengan login https://sscn.bkn.go.id/ menggunakan akun masing-masing. Baca dengan seksama ketentuan dalam mengikuti tes yang sudah ditentukan pada pengumuman Bupati Lombok Timur Nomor 800/312 /Kpsdm/2018. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami ketentuan dalam pengumuman tersebut, menjadi tanggungjawab peserta.

Berikut ini dalah daftar peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) lulus verifikasi berkas dapat diunduh disni Daftar Kolektif Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kab Lombok Timur sedangkan untuk yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat didownload DISINI Untuk selanjutnya silahkan baca pengumuman secara tereprinci dibawah ini

Pengumuman Bupati Lombok Timur

Pengumuman Nomor: 800/312 /Kpsdm/2018 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan  Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur  Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018  Nomor :  800/311/KPSDM/2018 tanggal  23 Oktober 2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 menetapkan : 

  1. Daftar Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau Lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada Pengadaan CPNSD Kabupaten Lombok Timur  Tahun Anggaran 2018  adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I pengumuman ini. 
  2. Daftar Pelamar yang dinyatakan  Tidak Memenuhi Syarat  atau  Tidak Lulus Seleksi Administrasi dan  Tidak berhak  mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Pengadaan CPNSD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II pengumuman ini. 
  3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi  wajib  mencetak kartu peserta ujian  berwarna  dari laman  https://sscn.bkn.go.id  sebelum pelaksanaan SKD  dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan  (NIK) dan  password  pada saat pendaftaran. 
  4. Waktu pelaksanaan  SKD  akan diumumkan kemudian di laman http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id  dan papan pengumuman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur. 
  5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan  menggunakan  Sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan materi terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum  (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK)  sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 
  6. Tata Tertib Tes, 1)  Kewajiban bagi peserta;  a)  Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai; b)  Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia; c)  Membawa kartu tanda penduduk (KTP), dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia; d)  Mengenakan kemeja  (baju lengan panjang),  berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal  serta bagi peserta perempuan yang mengenakan jilbab berwarna putih polos atau hitam polos); e)  Duduk pada tempat yang telah  ditentukan; f)  Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes; g)  Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT di mulai; h)  Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.  2)  Larangan bagi peserta; a)  Membawa buku-buku dan catatan lainnya; b)  Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint; c)  Membawa makanan dan minuman; d)  Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; e)  Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes; f)  Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada  peserta lain tanapa seizing panitia selama tes berlangsung; g)  Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia; h)  Merokok dalam ruangan tes. 3)  Sanksi bagi peserta; a)  Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur. b)  Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. 
  7. Lain-lain . a)  Informasi terkait  dengan kegiatan pelaksanaan  Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  Kabupaten Lombok Timur  Tahun 2018 dapat dilihat di laman http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id    serta di  papan pengumuman kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Timur.  b)  Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. c)  Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai  Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018  TIDAK DIPUNGUT BIAYA. d)  Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 bersifat  MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. (Surat Resmi silahkan unduh DISINI)
Baca Juga : Jadwal Tes CPNS Kab. Lombok Timur Tahun 2018 disini Jadwal Tes CPNS 2018 Kab. Lombok Timur
Sumber : http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id 

Jumat, 04 Mei 2018

Logo dan Tema HARDIKNAS 2018


Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dilaksanakan pada setiap tanggal 2 Mei, di mana pada tanggal ini bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, pahlawan nasional yang dihormati sebagai Bapak Pendidikan Nasional di Indonesia.

Ki Hadjar Dewantara lahir dari keluarga kaya Indonesia selama era kolonialisme Belanda, ia dikenal karena berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya yang bisa mengenyam bangku pendidikan.

Kritiknya terhadap kebijakan pemerintah kolonial menyebabkan ia diasingkan ke Belanda, dan ia kemudian mendirikan sebuah lembaga pendidikan bernama Taman Siswa setelah kembali ke Indonesia. Ki Hadjar Dewantara diangkat sebagai menteri pendidikan setelah kemerdekaan Indonesia. Filosofinya, Tut Wuri Handayani (di belakang memberi dorongan), digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia. Ia wafat pada tanggal 26 April 1959.

Baca di sini : Pedoman Upacara Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) Tahun 2018

Untuk menghormati jasa-jasanya terhadap dunia pendidikan Indonesia, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Adapun untuk logo resmi Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 dengan tema “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan” yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2018 adalah sebagai berikut (sumber : kemdikbud.go.id):

Kamis, 26 Oktober 2017

DOWNLOAD JUKNIS PENGISIAN IJASAH PAKET A, PAKET B, PAKET C


JUKNIS PENGISIAN IJAZAH 2017

Posted ByOn 08:54:00 With 6 Comments


Berikut kami sampaikan informasi terkait dengan petunjuk teknis (juknis) pengisian Ijazah untuk SD SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B tahun ajaran 2016/2017. Dalam lampiran III bernomor : 018/H/EP/2017  Tanggal : 6 April 2017, dijelaskan bahwa Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut:

PETUNJUK UMUM
  • Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka 
Contoh Kode Blangko             Kode  Keterangan
DN-01 Ma/13 000000             Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06 0000001           Kurikulum 2006 DN-01 Ma/SPK 0000001               SPK
  • Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  • Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
  • Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
  • Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan  dengan tulisan huruf  yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  •  Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. 
  • Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
  • Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  • Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  • Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  • Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  • Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  • Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
  • Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  • Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk  Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
  •  Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) *coret salah satu yang tidak sesuai
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: Mamuju, 27 Januari 1999
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
  • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah  pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 
  • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud. 
  • Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
   Contoh:  SD-----------> 1-16-04-04-175-002-7
                  SMP---------> 2-16-01-04-294-193-6
                  SMA---------> 3-16-02-21-428-215-2
                  SMK ---------> 4-16-02-21-428-215-2         
  • Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah. 
  • Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
  • Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.  
  • Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  • Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017
  • Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
  • Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
  • bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
  • Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 
  • Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan (SD, SMP, SMA, dan SMK), kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sebagai berikut:
1) kode penerbitan
a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D  = Pendidikan Dasar
M  = Pendidikan Menengah
3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd  = SD
Ddb  = SDLB
DI  = SMP
Dlb  = SMPLB
Ma  = SMA
Mab  = SMALB
Mk  = SMK
4) Kode Kurikulum, meliputi:
06    = Kurikulum 2006
13    = Kurikulum 2013
SPK  = Satuan Pendidikan Kerjasama
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C
  • Angka 1  diisi dengan nama satuan pendidikan (Kepala SKB/Ketua PKBM*) bersangkutan sesuai dengan nomenklatur.)*coret salah satu yang tidak sesuai
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)*coret salah satu yang tidak sesuai)
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  • Angka 5 diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. 
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali peserta didik pemilik Ijazah. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa di satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
  • Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. khusus untuk Ijazah Paket A, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan.
Contoh:       PAKET A          A-16-04-04-175-002-7
                    PAKET B          B-16-01-04-294-193-6
                    PAKET C          C-16-02-21-428-215-2          
  • Angka 11 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian pendidikan kesetaraan.
  • Angka 12 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional
  • Angka 13 diisi dengan Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
  • Angka 14 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala SKB/Ketua PKBM pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala SKB/Ketua PKBM yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-)

Tambahan penjelasan:
Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.
) *coret salah satu yang tidak sesuai
  • Angka 15 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode  penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Paket B, dan Paket C) sebagai berikut:
1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
2) Luar Negeri (LN) dan Pendidikan kesetaraan:
LN-01 = Program Paket Singapura
LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)
LN-05 = Program Paket Taiwan
3) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)
4) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
1.  BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
  •  Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
  • Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.
  • Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk
  • Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:
 No.       Jenjang                   Kurikulum        Rata-rata dari nilai rapor
1          SD dan SDLB          K-2006             Semester 7 sampai dengan semester 12
                                             K-2013             Semester 9 sampai dengan semester 12
2          SMP dan SMPLB    K-2006             Semester 1 sampai dengan semester 6
                                             K-2013             Semester 1 sampai dengan semester 6
3          SMA dan SMALB   K-2006             Semester 3 sampai dengan semester 6
                                             K-2013             Semester 1 sampai dengan semester 6
                                             SKS                  Semester 1 sampai dengan semester 6
  • Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
  • Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).

Contoh :
Nilai sebelum pembulatan                   Nilai setelah pembulatan
83,4                                                      83
83,5                                                      84
83,6                                                      84
  • Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
  • Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah. 
  • Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan  tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. 
  • Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-). 
  • Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
 demikianlah informasi ini kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi anda semua, Bagi yang berminat membaca juknis pengisian blangko ijazah satuan dikdasmen lebih lanjut, silahkan unduh pada tautan dibawah ini.
download Link 1
download Link 2
download Link 3


IJASAH PAKET C T.A 2016-2017 PKBM MIFTAHUSSAADAH DAPAT DI AMBIL DI PKBM

Kepada seluruh Warga belajar PKBM Miftahussa'adah TH.2016-2017 agar dapat menyiapkan foto copy ijasah SLTP untuk pengisian ijasah paket C agar tidak terjadi kesalahan Nama atau tanggal lahir juga tempat lahir dan nama orang tua supaya dapat disesuaikan dengan ijasah SLTP.

Kemudian untuk jadwal sidik jari akan diinformasikan kembali setelah pengisian ijasah selesai. dimohon kepada seluruh warga belajar PKBM Miftahusaadah dapat memperhatikan informasi ini dan segera menghubungi Tata Usaha PKBM Miftahussa'adah agar dapat segera menerima Ijasah Paket C.
 
untuk Warga Belajar Paket B Th.2016-2017 belum diterima oleh PKBM masih di proses di Disdik Jabar, dan mudah-mudahan dapat segera diterima pada bulan nopember 2017.

Atas perhatiaannya kami ucapkan terima kasih.


Ketua PKBM Miftahussa'adah


Iwan Kurniawan

Selasa, 09 Mei 2017

JADWAL UPK PAKET B TH 2017

Jadwal UPK Paket B Th.2017

Pelaksanaan UPK Paket B th. 2017 PKBM Miftahussa'adah Garut dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2017 tempat di SMK Ma'arif Garut Jl.Pembangunan No.58 Garut. Waktu Pelaksanaan Pukul 07.30 s/d 12.30 wib, Bagi para warga belajar agar dapat hadir di tempat ujian 30 menit sebelum pelaksanaan ujian dan memakai pakian hitam putih serta membawa peralatan ujian sbb.:

1. Pencil 2b
2. Penghapus
3. Bolpoint
4. Alas/Papan Ujian

Untuk Kartu Peserta bisa di ambil pada tanggal 12 Mei 2017 di SMK Ma'arif Garut pada pukul 13.00 Wib. Kemudian untuk jadwal Pemotretan  dapat dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2017 di smk ma'arif Garut pada pukul 13.00 wib, diharapkan agar seluruh peserta dapat menghadiri kegitan tersebut untuk kelancara pelaksanaan UPK paket B.

Adapun Jadwal UPK p[aket B sbb :


Demikian Pemberitahuan ini agar seluruh Warga Belajar dapat melaksanakannya dengan disiplin dan tertib.



Ketua PKBM Miftahussa'adah


Iwan Kurniawan,S.Pd.I

Sabtu, 10 Oktober 2015

PKBM SARANA PENDIDIKAN MASYARAKAT YANG EFEKTIF

        PKBM lembaga Pendidikan masyarakat yang perlu perhatian dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat pada umumnya, merupakan lembaga yang bahkan tidak sedikit masyarakat belum tahu apa itu PKBM. Keberadaan PKBM juga tidak ditunjang oleh kepentingan masyarakat yang sadar akan peningkatan pengetahuan dan skill untuk mengapgrade diri menjadi manusia yang mampu bersaing dengan yang lainnya. Masayarakat sering kali kaku dalam menghadapi permasalahan hidupnya, padahal keberadaan PKBM dapat memberikan solusi yang baik untuk menyelsaikan masalah kehidupannya itu .
Kegiatan PKBM bisa jadi sia-sia ketika masyarakat hanya melirik sebelah mata terhadap fungsi dan manfaat PKBM padahal program dan kegiatan PKBM justru bertujuan bagi kepentingan masyarakat menengah ke bawah dan memberikan pelayanan Pendidikan yang setera dengan pendidikan formal.

          Dengan demikian masyarakat harus menyadari bahwa lembaga yang paling efektif untuk mengupgrade diri sehingga mampu bersaing dengan zaman era globalisasi dan menghadapai pasar bebas saat ini adalah PKBM yang siap memberikan pelayanan pendidikan dan kompetensi masyarakat. PKBM miftahussa'adah merupakan PKBM yang mampu mendidik masyarakat menjadi manusia yang memeiliki kemampuan ilmu pengetahuan dan kompetensi skill yang dapat mewujudkan dan meningkatkan tarap hidup masyarakat serta memberikan semangat untuk berdikari dan berkarya.

Garut, Oktober 2015
Iwan KR  
sekretaris PKBM Miftahussa'adah

Kamis, 25 September 2014

WORKSHOP Pembinaan Penyelenggara Paket B Angkatan V
Dinas Pendidikan Jawa Barat
Tahun 2014

Dinas Pendidikan Jawa Barat menyelenggarakan Workshop bagi para Penyelenggara Paket B yang dilaksanakan pada tanggal 24 s/d 26 September 2014 bertempat di Hotel Endah Parahyangan Jl.Raya Cibeureum Bandung  berlangsung dengan lancar. Harapan Dinas Pendidikan Jawa barat dengan adanya Workshop ini para penyelenggara Paket B dapat lebih meningkatkan kualitas pendidikan Paket B apalagi Pemerintahan Daerah jawa barat memberikan Dana Bantuan Hibah sebagai bentuk dukungan terhadap PKBM yang berjuang untuk meningkatkan RLS di jawa barat melalui pendidikan Paket kesetaraan Paket B.
PKBM Miftahussaadah menjadi salah satu peserta Workshop tersebut yang dihadiri oleh sekretaris PKBM Iwan Kurniawan S.Pd.I mengikuti penyampaian materi yang disampaikan oleh para nara sumber  untuk dapat direalisasikan hasil dari Workshop tersebut di PKBM Miftahussa'adah dalam rangka meningkatakan kualitas pendidikan nasional yang berkualitas dan berkompetensi.